Canggih, Polisi Bisa Tilang Pakai Handphone

Polisi melakukan pengalihan arus lalu lintas terkait dengan demo buruh.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Pihak polisi lalu lintas di Indonesia, khususnya Jawa Tengah terus berinovasi untuk mengembangkan tilang elektronik atau ETLE, kini pihak Korlantas Polri sedang mengembangkan program ETLE dengan basis handphone.

img_title Sudah Ada ETLE, Apakah Tilang Manual Masih Dibutuhkan?

Nama inovasi tereebut adalah ETLE Mobile, dengan adanya program tersebut nantinya petugas di lapangan bisa mendapatkan pelanggar lalu lintas yang tak terjangkau kamera statis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kompol Muhammad Adiel Aristo, Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah mengungkapkan, Polda Jawa Tengah saat ini sudah menggunakan mekanisme tilang ETLE mobile ini. Di mana, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan 'handphone' yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.

img_title Sosok Brigjen Made Agus: Jenderal Lesehan Makan Pecel di Aspal hingga Terlibat Optimalisasi ETLE

"Mekanismenya seperti ini, ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap ini," bilang Kompol Muhammad Adiel dikutip VIVA Otomotif dari video NTMC Channel, Senin 23 Mei 2022.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

img_title Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Lebih lanjut Kompol Muhammad Adiel menjelaskan, nantinya petugas di lapangan setelah memfoto pelanggaran, sevara otomatis foto atau gambar langsung terkirim ke back office atau admin, yang berada di kantor.

"Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, ialah pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya," beber Kompol Muhammad Adiel.

Kompol Muhammad Adiel juga mengungkapkan, dengan adanya mekanisme tilang elektronik menggunakan HP ini, petugas polisi di lapangan tak perlu bertemu dengan pelanggar, karena bukti yang telah didapat sudah langsung dikirim oleh petugas, sehingga nantinya akan diproses secara online.

"Setelah surat konfirmasi tiba di rumah pelanggar, pelanggar mendapatkan pelayanan secara online, yang mana nomor handphone call center sudah berada di surat konfirmasi tersebut," jelas Kompol Adiel.

Kemudian Kompol Adiel menjelaskan pelanggar dapat melaksanakan tanya-jawab, dan juga dapat menyelesaikan tilang tersebut, dengan cara tidak perlu harus datang ke kantor polisi.

Namun cukup dengan bertanya dan juga meminta untuk layanan penyelesaian tilang secara online, kemudian mengirimkan (foto) KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan juga memberikan nomor BRIVA-nya.

Pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran tilang, selanjutnya dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait. Setelah itu, proses tilang baru dianggap selesai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya, tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan," ujar Kompol Adiel.

Emak-emak ditilang polisi

Emak-emak Mendadak Kesurupan saat Dirazia, Netizen Bilang Begini

Emak-emak diduga kesurupan saat terjaring razia di Ternate viral di media sosial. Tak membawa surat kendaraan, aksinya mengundang komentar warganet yang menyebutnya.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut