Data STNK Bakal Dihapus, Jika Lakukan Hal Ini

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jangan Keseringan Tidak Bayar Pajak Kendaraan, Ini Risikonya

img_title Serbuan Mobil Listrik Impor Bikin Thailand Ubah Kebijakan Pajak

Palembang, 21 November 2023 – Salah satu kewajiban para pemilik mobil dan motor adalah membayar pajak kendaraan, di mana hal itu harus dilakukan setiap tahun. Besarannya berbeda-beda, tergantung jenis dan model.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sayangnya, tidak semua menunaikan kewajiban itu. Beberapa penyebabnya yakni mulai dari belum memiliki dana untuk melakukan pembayaran, sampai dengan usia kendaraan yang sudah tua dan jarang digunakan.

img_title Pajak Digital Jadi Sorotan, Apa yang Perlu Dilakukan Konsumen?

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rakornas Pendapatan dan Keuangan Daerah Tahun 2023 yang berbarengan dengan Rakornas Samsat Nasional di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak dibayar pajaknya selama kurun waktu tertentu akan menjadi ilegal. Artinya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat dan tidak dapat dipergunakan.

img_title Said Iqbal Mau Pajak Pembalut, THR hingga JHT Jadi 0 Persen

"Kepolisian akan menghapus dari data register kendaraan. Jadi, mobil ini hanya seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri.

Selain pembayaran pajak, masyarakat juga wajib membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan alias SWDKLLJ. Dana tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan, itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya," tuturnya.

Kakorlantas mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban. Selain itu, taat membayar pajak juga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

"Kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak, sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kakorlantas menjelaskan, bahwa sanksi penghapusan data registrasi kendaraan diberlakukan apabila pajak tidak dibayar selama tujuh tahun berturut-turut.

“Lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong. Plus dua ini sudah tidak bisa lagi dicatat,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut