Suzuki Angkat Bicara Soal Harga Bekas Jimny Setengah Miliar Rupiah

Suzuki Jimny diajak melibas trek offroad di BSD, Tangerang
Sumber :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Sejak diluncurkan pada Juli 2019, Jimny menjadi primadona baru di Tanah Air. Versi baru dari produk legendaris Suzuki tui menjadi incaran para penggemarnya, mulai dari yang dipajang di diler resmi hingga yang ditawarkan oleh pedagang mobil bekas.

Di diler resmi, Jimny dibanderol mulai dari Rp340,5 juta sampai Rp355 juta. Sementara pedagang-pedagang mobil bekas menawarkannya dengan harga yang beragam. Paling baru, Jimny yang dijual melalui media sosial Instagram tembus Rp500 juta.

Direktur Pemasaran Kendaraan Empat Roda SIS, Donny Saputra mengatakan, pihaknya enggan berkomentar banyak terkait Jimny yang dipajang di showroom mobil bekas, bahkan dibanderol lebih mahal daripada versi baru yang dipajang di diler resmi Suzuki.

"Belum bisa komentar lebih jauh, detail data kami belum dapatkan," ucapnya saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 15 Oktober 2019.

Baca juga: Diam-diam Ricky Elson siapkan mobil Selo baru

Suzuki Jimny, kata Dia, diluncurkan versi barunya di Indonesia, untuk membangkitkan memori pengguna Jimny model lawas, serta para konsumen loyal produk mobil Suzuki. Sehingga, konsumen bisa merasa bangga memiliki mobil yang indennya mencapai empat tahun itu.

"Sebenernya Jimny ini kami peruntukkan untuk konsumen loyal kami, dengan harapan mereka bisa mendapatkan benefit menjadi konsumen loyal kami dengan menggunakan unit Jimny," tuturnya.

Suzuki Jimny memiliki Panjang Keseluruhan 3.625 milimeter, lebar 1.645 mm, dan Tinggi 1.720 mm. Sementara jarak sumbu rodanya 2.250mm dan jarak pijak dari tanah (ground clearance) 210 mm. Jantung penggeraknya berkapasitas 1.500cc dengan pilihan transmisi manual maupun otomatis.

Suzuki Jimny 5 Pintu Mulai Dikirim ke Konsumen
VIVA Otomotif: Peluncuran All New Astra Daihatsu Ayla 2023

Daftar Mobil Baru yang Cicilannya di Bawah Upah Minimum

Bagi yang memiliki anggaran terbatas, kini tersedia berbagai pilihan mobil baru dengan cicilan bulanan di bawah upah minimum provinsi DKI Jakarta yang angkanya Rp5 jutaan

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024