Mengendarai Mobil Dalam Keadaan Mabuk Didenda Rp40 Jutaan

Kecelakaan mobil Ferrari 812 Superfast
Sumber :
  • Carscoops

VIVA Otomotif – Minuman beralkohol tidak dilarang untuk mereka yang sudah cukup usia. Namun jika dikonsumsi dalam keadaan mengendarai kendaraan, tentu sangat tidak disarankan karena berbahaya.

Mobil HRV Mahasiswa UI Diduga Ngebut Sebelum Tabrak Bis Kuning

Minuman yang mengandung alkohol dapat menurunkan keasadaran, sehingga potensi kecelakaan sangat besar. Oleh sebab itu sejumlah negara melarang keras agar tidak mengonsumsi alkohol saat hendak berkendara.

Bukan hanya mencelakai diri sendiri, namun bisaa merugikan orang lain. Selain itu pengemudi dalam keadaan mabuk berpotensi tidak mematuhi rambu lalu lintas, hingga mengabaikan pengguna jalan lain disekitarnya.

Kecelakaan Mobil Tabrak Bus Kuning di Kampus UI, Korban Luka Dievakuasi ke RS

Ilustrasi pengendara konsumsi alkohol

Di Indonesia, polisi akan memberikan hukuman sesuai Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp3 juta, atau penjara paling lama satu tahun.

Mengejutkan Ini Harta Berjalan Teuku Ryan Setelah Ditinggal Ria Ricis

Meski sudah ada larangan tersebut, dan membahayakan orang lain serta diri sendiri ternyata masih ada saja orang-orang yang nekat mengendarai mobil dalam kedaan mabuk.

Mengingat banyak yang mengbaikan aturan dari aparatur setempat, membuat beberapa negara mulai memperketat kebijakan terebut. Seperti aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah Thailand.

Melansir Paultan.org, Selasa 6 September 2022, pengendara yang kepergok petugas dalam kondisi mabuk, atau mengkonsumsi alhokohol akan mendapatkan hukuman, dan denda lebih berat di negeri gajah putih tersebut.

Adapun pengemudi yang ketahuan dalam keadaan mabuk, atau terpengaruh alkohol akan mendapatkan denda maksimal 20 ribu baht, atau setara Rp8 jutaan, dan hukuman satu tahun penjara.

Jika sebelumnya pengendara sudah pernah diberikan hukuman oleh petugas atas kasus yang serupa, maka denda paling banyaknya mencapai 100 ribu baht, atau sekitar Rp40 jutaan, dengan hukuman penjara dua tahun.

Dalam Undang-undang baru di Thailand, bagi mereka yang melakukan aksi balap liar, dan melakukan modifikasi kendaraan secara illegal akan diberikan hukuman tiga bulan penjara, atau denda maksimal 10 ribu baht, setara Rp4 jutaan.

Sementara jika berkendara melampaui batas kecepatan dendanya 4.000 baht, atau Rp1,6 jutaan, dan menerobos lampu merah, atau tidak berhenti di zebra cross akan diberikan denda 2.000 baht, setara Rp815 ribu.

Mobil SIM Keliling

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 4 Mei 2024

Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu 4 Mei 2024 menyediakan lima mobil SIM Keliling, yang bisa dimanfaatkan oleh warga DKI Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM..

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024