Update: Mobil Gagah Anies-Cak Imin Sudah Dibayar Pajaknya

Iring-iringan Anies-Muhaimin naik jeep saat mendaftar ke kantor KPU
Sumber :
  • Ist

Jakarta, 19 Oktober 2023 – Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

Kedua pasangan yang disebut AMIN itu ditemani para partai pengusung dan sejumlah relawan dengan menggunakan mobil Land Rover berwarna putih dengan pelat nomor B 8165 HH.

Dari atas mobil klasik tersebut, Anies dan Cak Imin menyapa pendukungnya yang dikemudikan langsung oleh Bendahara Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Sahroni.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Berdasarkan data kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya, diketahui bahwa mobil tersebut berjenis Land Rover tipe 110 alias Long Chassis rakitan 1967, yang dibekali mesin berkapasitas 2.200cc.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar naik jip mendaftar ke KPU, Kamis (19/10)

Photo :
  • Ist
Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Mobil tersebut merupakan salah satu mobil 4x4 legendaris yang masih eksis hingga saat ini. Tunggangan itu masih diminati karena dapat digunakan untuk offroad dan berpetualang.

Land Rover sendiri merupakan merek yang sudah dikenal sebagai pembuat mobil tangguh, dan model rakitan mereka banyak dijadikan sebagai kendaraan untuk melintasi berbagai medan jalan.

Meski menjadi mobil ikonik dan dikenal tangguh, namun sayangnya berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif mobil yang digunakan oleh pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan dan Cak Imin ternyata sempat menunggak pajak.Berdasarkan data Samsat, tertera bahwa pajak kendaraan bermotor untuk mobil tersebut jatuh tempo adalah 10 Agustus 2022. 

Iring-iringan Anies-Muhaimin melewati kediaman Megawati Soekarnoputri di Menteng

Photo :
  • Ist

Besaran pajaknya sendiri yakni Rp600 ribuan, dan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK mobil itu yakni sampai dengan 2024.

Data lain yang tertera yakni warna asli mobil adalah biru, dan dapur pacu yang dipasang membutuhkan bahan bakar jenis bensin.Namun, saat ditelusuri kembali pada sore hari ini, status pajak dari kendaraan tersebut sudah dibayar. Artinya, mobil itu bisa digunakan di jalan raya secara sah karena telah memenuhi syarat dan ketentuan dari lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya