Pemerataan Pendidikan, Antara Harapan dan Kenyataan
- VIVA.co.id/ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Dan salah satu yang paling mendasar dari ketentuan ini adalah kewajiban setiap sekolah menerima siswa yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah. Tak tanggung-tanggung, kewajibannya mencapai 90 persen. Sisanya baru untuk siswa berprestasi.
"Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima," tulis Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
![]()
FOTO: Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Jelas dalam konsep ini bahwa tidak ada lagi istilah warga sekitar kececeran bersekolah lantaran dikalahkan oleh mereka yang berprestasi atau mungkin berduit.
Ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang tinggal di sekitar sekolah dan dalam kategori miskin. Sebab mereka kini tanpa harus khawatir lagi bersaing dengan mereka yang berada jauh dari sekolah mereka.
Dan pastinya, kebijakan ini secara tegas memastikan bahwa ke depan tidak akan ada lagi sekolah favorit atau unggulan. Sebab, semuanya tidak lagi dibedakan dengan nilai.
"Semua harus dibikin semerata mungkin," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Surabaya, Minggu, 9 Juli 2017.
Bersama kebijakan ini juga kemudian menjadi sebuah pola baru bahwa setiap anak kini mendapatkan hak yang sama untuk bersekolah. Tak cuma itu, dengan anak-anak bersekolah di dekat tempat tinggal, maka bisa mengurangi kemacetan, sebab anak-anak kini tak perlu naik kendaraan namun cukup berjalan kaki.
Namun demikian, kebijakan zonasi ini tetap tak semulus dikira. Sejumlah orang tua kini mengeluhkan kebijakan itu. Sebabnya, mereka kecewa lantaran anak-anaknya yang sebelumnya sudah mati-matian berjuang dalam ujian dan mendapat hasil maksimal, justru kini tak bisa masuk ke sekolah favorit yang dituju.
Penyebabnya, rumah tinggal mereka jauh dari sekolah. Alhasil, kini anak-anak itu harus rela bersekolah di dekat rumah yang notabene bagi mereka kadang dinilai tidak baik.
Baik itu dalam kondisi infrastruktur, kualitas guru dan hasil lulusan. "Kalo kayak gini sistemnya, ngapain juga pake ada UN. Dapet nilai UN tertinggi se Kota Tengarang juga nggak bisa diterima di SMP negeri," tulis salah satu pengguna jejaring sosial, Sulistyawati, mengeluhkan sistem PPDB tahun 2017.