Aktor Bruce Willis Digugat Rp 44 Miliar

VIVAnews - Aktor beken Bruce Willis digugat senilai US$ 4 juta atau Rp 44 Miliar di Los Angeles terkait dengan pelanggaran kontrak dalam pembuatan film.

Penuntutan perkara berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2009 dengan tergugat Willis Brothers Films. Perkara itu berkaitan kontrak Willis dengan tiga perusahaan untuk memproduksi film "Three Stories About Joan" dimana Willis berperan sebagai bintangnya.

Tuntutan itu menyebutkan bahwa pada 29 September, Willis hengkang sebagai direktur produksi film ini tanpa memperhatikan adanya pelanggaran dari kesepakatan mereka.

Henry Gradstein, pengacara perusahaan yang mengajukan gugatan terhadap Willis mengungkapkan bahwa pengadilan akan menyelesaikan kasus ini. Namun, dia tak bersedia memberikan komentar lebih jauh.

Ketiga penuntut tersebut adalah Foresight Unlimited, Signature Entertainment Group dan Three Stories Productions.

AP

Sang Istri Diduga Selingkuh dengan Pastor, Suami: Dia dan Romo Tidur dalam Satu Selimut
Orang Kaya Versi Forbes 2012 Sukanto Tanoto

Sukanto Tanoto Disiapkan Lahan Investasi di IKN, Initip Gurita Bisnisnya

Sukanto Tanoto adalah pemilik Royal Golden Eagle (RHE), sebuah grup yang bergerak di bidang pulp dan kertas, minyak sawit, dan energi.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024