Tunggu Vonis Hakim, Jennifer Dunn Belum Bisa Tenang

Jennifer Dunn.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, artis Jennifer Dunn menangis saat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warung

Meski demikian, Pieter Ell selaku kuasa hukum menjelaskan, proses hukum masih akan terus berjalan sampai ada vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim.

"Tuntutan jaksa itu tidak ada yang istimewa, biasa-biasa saja. Karena, itu kan kewenangan jaksa," ujar Pieter saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 24 Mei 2018.

Gak Nyangka, Begini Isi Garasi Epy Kusnandar yang Ditangkap Gegara Narkoba

Dia menjelaskan, tuntutan delapan bulan yang ditujukan kepada kliennya tersebut nantinya akan dipotong masa tahanan. Sehingga, jika hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan JPU maka Jennifer hanya harus menjalani masa hukuman kurang dari tiga bulan.

Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn (kanan)

Artis Rio Reifan, Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Meski demikian, Pieter mengaku tak mau berandai-andai mengenai hal tersebut. "Sebab, itu kan baru tuntutan, belum putusan. Kita tidak bisa berandai-andai. Kita bicara fakta persidangan bahwa tuntutan delapan bulan dikurangi masa tahanan," kata Pieter.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa raut wajah bahagia kliennya tak ada sangkut pautnya dengan tuntutan JPU. Dia menegaskan bahwa Jennifer hanya ingin menjalankan ibadah puasa dengan tenang.

"Tadi pagi kan kita sharing, ini kan bulan Ramadan, sebagai umat yang menjalankan ibadah, ini kesempatan untuk menyampaikan silaturahmi dan permintaan maaf selama menjalankan ibadah puasa. Jadi memang tidak ada hubungan langsung dengan tuntutan," tutur dia.

Artis Epy Kusnandar ditangkap kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat

Apa Motif Epy Kusnandar Pakai Narkoba?

Aktor senior Epy Kusnandar diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Mei 2024, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024