Jelang Sidang Putusan, Jeniffer Dunn Bungkam

Jennifer Dunn
Sumber :
  • VIVA/Bimo Aria

VIVA – Jelang sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya, artis Jennifer Dunn lebih memilih bungkam, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018.

Suami Jenifer Dunn Bantah Terima Uang Korupsi Bansos Beras, Begini Pembelaannya

Jennifer yang tiba sekira pukul 13.20 WIB, hanya menutup rapat mulutnya saat turun dari mobil tahanan yang membawanya. Didampingi petugas dari pengadilan, Jennifer yang mengenakan kemeja polos berwarna putih hanya terus menundukkan kepala, saat wartawan memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan. 

Ia tetap menolak, untuk bersuara hingga masuk ke dalam ruangan khusus tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bantah Terlibat, Suami Jennifer Dunn Siap Bantu KPK Bongkar Kasus Korupsi Bansos Beras

Seperti diketahui, sebelumnya Jennifer Dunn dituntut hukuman delapan bulan penjara atas kasus narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari menjelaskan, hal yang memberatkan Jennifer adalah bahwa dirinya melanggar program pemerintah dalam upaya memberantas narkoba.

Buktikan Gak Oplas, Jennifer Dunn Pamer Foto Transformasi Dipuji Netizen Kecantikannya

Sementara itu, perilaku sopannya selama menjalani proses sidang, dinilai oleh JPU sebagai hal yang meringankan. 

“Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, berterus terang dan menyesali perbuatan, serta terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Jaksa Nova dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu, 24 Mei 2018.

Pihak JPU akhirnya menuntut Jennifer dengan pasal dakwaan, yakni pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata Jaksa Nova.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa,” tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya