Naufal Samudra Pakai Narkoba Gara-gara Susah Tidur

Naufal Samudra
Sumber :
  • Instagram/itsnaufalsamudra

VIVA – Setelah Tio Pakusadewo dan Reza Alatas, kini giliran aktor Naufal Samudra yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Naufal diketahui menggunakan liquid vape dengan kandungan ganja sintetis.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Naufal menggunakan barang haram itu dengan alasan kesulitan tidur. Diakuinya, liquid ganja sintetis ini dapat membuat rileks sehingga mudah untuk tidur.

"Hasil pemeriksaan kami alasan yang bersangkutan sering kesulitan tidur dan membantu untuk rileks dan bisa tidur," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat live pengungkapan kasus narkoba di instagram @polres_jakbar, Kamis, 16 April 2020.

Penangkapannya Viral, Saipul Jamil Malah Ngira Bakal Dibegal Bukan Ditangkap Polisi

Naufal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jl Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret 2020. 

Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian yang dipimpin Kanit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fiernando menemukan barang bukti berupa dua botol ganja sintetis yang masing-masing berisikan 10 ml dalam bentuk liquid untuk vape.

Irish Bella Tegaskan Tidak Pernah Menuduh Ammar Zoni Pakai Narkoba

"Dari unit 3 telah mengamankan pelaku inisial NS dikediamannya. Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba ganja sintetis liquid. Ada dua botol yang kami sita," katanya.

Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Naufal dan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap penjual liquid ganja sintetis itu.

"Kita sedang lakukan pengembangan untuk dicari penjualnya. Pesan kami pada orangtua untuk mengawasi, barang haram ini didistribusikan oleh sarana-sarana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan malah untuk penjualan narkoba," katanya.

Atas kepemilikan dua botol ganja sintetis itu Naufal Samudra dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya