Vanessa Angel Bersiap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Vanessa Angel
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Vanessa Angel tengah bersiap menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia datang bersama dengan sang suami, Bibi Ardiansyah pukul 10.00 WIB. 

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

Sejak tiba di PN Jakarta Barat Vanessa dan Bibi terus menunggu di dalam mobil berwarna putih. Sekitar pukul 11.10 WIB, keduanya berjalan ke arah ruang 7 PN Jakarta Barat untuk menjalani persidangan kasus narkotika. 

Dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam, Vanessa yang menggunakan masker terus menggandeng sang suami dan berjalan ke arah ruang sidang. Selama perjalanan itu Vanessa enggan berbicara kepada awak media.

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

Baca juga: Vanessa Angel Hadapi Tuntutan, Suami Kepikiran Hal Ini

Vanessa Angel tak bersuara meski terus ditanya tentang kesiapan dalam menghadapi persidangan yang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Hanya Bibi yang mengharapkan doa untuk persidangan yang akan dijalani istrinya itu. 

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

"Mohon doanya ya," kata Bibi di PN Jakarta Barat, Senin, 12 Oktober 2020.

Hingga kini, Vanessa dan Bibi masih menunggu giliran untuk menjalani persidangan di ruang 7 PN Jakarta Barat.

Diketahui jika Vanessa Angel, sang suami Bibi Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel berinisial CL, diamankan pihak kepolisian karena diduga penyalahgunaan psikotropika jenis xanax, ketiganya ditangkap di kawasan Kembang, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Mertua Vanessa Angel Positif COVID-19?

Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Vanessa Angel terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya