Laporkan Rezky Aditya, Wenny Ariani Ungkap Fakta Baru

Rezky Aditya dan Wenny Ariani.
Sumber :
  • Instagram/Youtube

VIVA – Wenny Ariani diketahui melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Wenny melaporkan Rezky Aditya sejak 18 Agustus lalu, atas dugaan penelantaran anak.

Wenny Ariani Sindir Rezky Aditya yang Tak Berusaha Menemui Anaknya, Berharap Hatinya Terketuk

"Terkait hal itu kita menerima laporannya pada tanggal 18 Agustus lalu dan sudah kita terima dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Tentang dugaan tindak pidana perlindungan terhadap anak, secara sederhana berkaitan tentang penelantaran anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar, seperti dikutip dari tayangan YouTube Senin 6 Agustus 2021.

Dijelaskan oleh Kompol Achmad Akbar, hari ini Wenny sendiri diagendakan untuk memberikan keterangan.

Citra Kirana Hamil, Wenny Ariani Ucapkan Selamat Tapi Singgung Rezky Aditya Tak Temui Anaknya

"Kita agendakan pelapor untuk diambil keterangan pada hari ini. Ini sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan oleh pelapor dan tahapnya masih tahap penyelidikan sehingga saya belum sampaikan secara spesifik masalah apa yang disangkakan, karena sifatnya masih tahap penyelidikan," lanjut Kompol Achmad Akbar.

Di sisi lain, pasca menjalani pemeriksaan, Wenny dan tim kuasa hukumnya pun angkat bicara.

Lee Sun Kyun Dinyatakan Negatif Narkoba dari Pemeriksaan Rambut, Bakal Dicoba Lewat Bulu Kakinya

Sementara itu, pengacara Wenny juga menjelaskan bahwa pada proses pemeriksaan hari ini yang dijalankan kliennya itu menunjukkan fakta baru.

"Ternyata di dalam pemeriksaan terbuka fakta baru ketika si klien kami hendak mengomunikasikan anak ini terhadap terlapor ternyata upaya yang dilakukan klien kami dihambat keluarga besarnya, artinya kami dapat mengembangkan peristiwa ini apa yang dilakukan Rezky ini dibantu keluarga besarnya," ujar pengacara Wenny.

Dia juga mengungkapan dengan adanya fakta baru ini tidak menutup kemungkinan perkembangan atas pelaporan hari ini akan ada pembukaan pasal baru.

"Jadi tidak menutup kemungkinan perkembangan di pelaporan kami ini akan dibuka pasal baru yaitu tentang 55 penyertaan apakah penyertaan itu ada persekongkolan ataukah ada perbantuan melawan hukum itu akan jadi bahan penelitian untuk pihak penyidik. Dimana kemungkinan kasus yang dilaporkan ini bisa jadi dua atau tiga tersangka ke depannya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya