Disebut Ngutang Rp1,7 M ke Mantan Manager, Ini Pembelaan Denny Sumargo

Denny Sumargo
Sumber :
  • Instagram @sumargodenny

VIVA – Denny Sumargo terlibat perseteruan dengan mantan manajernya Ditya Andrista. Dia diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp739 juta. Denny pun telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Namun, tuduhan itu dibantah oleh Ditya. Dia justru menuduh balik Denny yang disebut belum membayar kewajibannya yang mencapai Rp1,7 miliar.

Meski begitu, Ditya Andrista tidak ingin langsung segera membalas melaporkan Denny Sumargo, dan hanya ingin meluruskan kabar yang menurutnya keliru.

"Kalau (melaporkan balik Denny Sumargo) itu saya serahkan ke tim kuasa hukum saya. Cuma intinya masalah Denny Sumargo saya sudah clear dan itu ada pembicaraan di tanggal 26 Agustus. Itu saya sudah selesai," ungkap Ditya saat ditemui VIVA di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Selasa 5 Oktober 2021.

Terkait utang dituduhkan mantan manajernya, Denny Sumargo pun angkat bicara. Dia mengatakan kalau tuduhan itu tidak memiliki bukti.

"Kalau aku punya utang sama dia berarti dia harus punya datanya, itu kan kita lihat darimana? Dari kontraknya kan," kata Denny dalam video yang diunggah di akun @lambeturah_official.

Denny kemudian menjelaskan, pada saat masih menjadi manajernya, dia menjanjikan memberikan hak 20-25 persen dari pendapatannya.

"Berarti kan saya hitung dari nilai nominal saya berdasarkan kontrak dan kalau memang totalnya 1,7 M kalau kita ambil 10 persen saja yang dia dapat, berarti penghasilan saya 87 M, wow saya Raffi Ahmad," kata Denny.

Datangi Polres Jakarta Barat, Fuji An Laporkan Sang Mantan Manajer

Mantan atlet basket itu melanjutkan, mantan manajernya juga sebenarnya sudah berbicara sendiri bahwa penghasilan Denny Sumargo mengalami peningkatan dari Rp700 juta.

"Darimana itungannya 1,7 M, kalau 10 persennya saja kalau 700 (juta) 10 persennya cuma 70 juta, 20 persen 140 (juta)," lanjut Denny.

Profil Mario Teguh, Baru Saja Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang

Denny Sumargo pun menegaskan bahwa omongan yang dilontarkan mantan manajernya itu tidak bagus. "Tidak mendasar. Harusnya disertakan sama bukti," tambahnya.

Bawa Kabur Duit Perusahaan Rp 450 Juta untuk Judi Online, Pria di Pontianak Masuk Bui
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024