Posan Tobing Gugat Royalti Rp5 M, Ini Kata Warner Music Indonesia

Posan eks drummer Kotak.
Sumber :
  • Instagram @posantobing

VIVA – Mantan drummer grup band Kotak, Posan Tobing menggugat label musik Warner Music Indonesia terkait dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang yang dinyanyikan Shae

Jimmy Nazwar Rao dan Posan Tobing Kolaborasi untuk Lagu Hebat

Posan melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan Posan pada bulan Juni tahun 2020 lalu. Namun, karena terkendala COVID-19, gugatan tersebut masih bergulir hingga saat ini.

Posan Tobing menggugat label Warner Music Indonesia sebesar lebih dari Rp5 miliar. Terkait adanya gugatan tersebut, pihak Warner Music Indonesia memberi tanggapan. 

Drama Royalti Selesai, Inara Rusli dan Virgoun Berdamai, Cabut Laporan!

“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” kata Reza Reynaldi kuasa hukum Warner Music Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021.

Reza Reynaldi tampaknya belum bisa memberi tanggapan lebih terkait kasus dugaan pelanggaran royalti tersebut.

Posan Tobing Hingga Novita Dewi Gelar Kompetisi 'Batak Bernyanyi', Diserbu Antusias Tinggi

Saat ini, pihak Posan Tobing tengah menyiapkan bukti terkait gugatan royalti lagu Sayang yang dinyanyikan Shae tersebut. “Segala macam bukti sudah kami persiapkan, yang pasti semua sudah siap,” tutur T. Djohansyah, kuasa hukum Posan Tobing. 

Agnez Mo

Wow! Agnez Mo Dituntut Bayar Penalti Rp1,5 Miliar Gegara Lagu 'Bilang Saja'

 Penyanyi multitalenta Agnez Mo disomasi oleh komposer Ari Bias. Hal itu dikarenakan oleh Agnez yang membawakan lagu Ari Bias berjudul Bilang Saja tanpa meminta izin

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024