Selain Ganja, Ardhito Pramono Juga Miliki 21 Pil Alprazolam

Ardhito Pramono Narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor sekaligus musisi, Ardhito Pramono karena terbukti dan miliki narkoba jenis ganja, Kamis 13 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan, dalam penangkapan Ardhito, polisi dapati barang bukti paket ganja seberat 4,80 gram dan 21 pil Alprazolam.

“Kita dapati barang bukti ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas laper dan 21 butir pil Alprazolam.” ujar Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022.

Zulpan mengatakan, Ardhito diketahui berhasil ditangkap di rumahnya saat sedang asyik menghisap ganja di rumahnya yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu 12 Januari 2022 dini hari sekitar pukul 02:00 WIB.

Barang Bukti Narkoba Ardhito Pramono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Tersangka saat diamankan, sedang gunakan narkotika jenis ganja” ujarnya.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, Zulpan mengatakan, Ardhito mengaku menggunakan ganja untuk ketenangan bekerja dalam bidang seni yang digelutinya.

"Alasan mengonsumsi untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja," ujarnya.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Zulpan menjelaskan, Ardhito mengaku hanya mengonsumsi barang terlarang tersebut sendiri dan mendapatkan barang tersebut melalui seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

"Sedang dalam pengejaran," uangnya 

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara
Artis Epy Kusnandar ditangkap kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat

Apa Motif Epy Kusnandar Pakai Narkoba?

Aktor senior Epy Kusnandar diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Mei 2024, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024