Soal Kasus Iko Uwais, Polisi Bakal Periksa Dokter yang Visum Korban

Iko Uwais.
Sumber :
  • Rio Motret

VIVA Showbiz – Polisi bakal memeriksa dokter yang melakukan visum terhadap desain interior, Rudi. Dirinya melaporkan aktor Iko Uwais atas dugaan penganiayaan.

Audy Item Nostalgia dengan Foto Lawas Iko Uwais, Unggah Pose Alay Sang Suami

"Rencana kegiatan penyidikannya adalah pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain di antaranya adalah pihak rumah sakit yang mengeluarkan visum terhadap korban. Ada beberapa pertanyaan yang perlu ditanyakan oleh tim dokter yang memberikan visum pada saat itu," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2022.

Aktor Iko Uwais sendiri diam-diam sudah mendatangi Polres Bekasi Kota guna diperiksa sebagai terlapor dalam kasus ini. Dia datang lebih awal dari jadwal yang telah direncanakan pada Kamis 30 Juni 2022. Iko Uwais hadir ke Polresto Bekasi Kota, Selasa 28 Juni 2022.

Iko Uwais Bakal Adu Peran dengan Jet Li hingga Ma Dong Seok dalam Film Nonstop?

"Yang bersangkutan telah datang mendahului dari undangan yang semestinya hari Kamis telah datang ke penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada hari Selasa," ujarnya lagi.

Iko Uwais saat di Polres Bekasi Kota, Jumat 17 Juni 2022.

Photo :
  • VIVA/Dani.
6 Artis Indonesia dengan Bayaran Termahal, Iko Uwais Rajai Posisi Teratas dengan Rp14 M

Bukan Mangkir

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan kedua aktor Iko Uwais di Polres Bekasi Kota batal, pada Sabtu, 25 Juni 2022. Iko melalui kuasa hukumnya, Rahim Key, meminta untuk penundaan terkait pemeriksaan karena ingin menempuh upaya damai.

"Saya jelaskan yah kalau ini bukan mangkir," kata Kuasa Hukum Iko Uwais, Rahim Key, Sabtu, 25 Juni 2022.

Untuk diketahui, aktor Iko Uwais dipolisikan terkait dugaan penganiayaan. Laporan dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.

"Iya benar, laporan sudah kami terima," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki saat dikonfirmasi, Senin 13 Juni 2022.

Berdasar informasi yang dihimpun, laporan terhadap Iko dibuat oleh seseorang berinisial R. Di mana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya