- VIVA/ Wahyu Firmansyah
VIVA Showbiz – Pasangan selebriti Uya Kuya dan istrinya, Astrid Kuya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan rekannya, Denise Chariesta dengan terlapor Razman Arief Nasution.
Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik itu sekitar 3 jam mulai pukul 13.00 WIB.
"Tadi sudah dimintai keterangan atas laporan Denise, dipanggil sebagai saksi," ujar Uya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 11 Juli 2022.
Razman diketahui melontarkan sejumlah kalimat yang dianggap menghina fisik Denise. Selain itu, Razman juga turut menkonotasikan buah-buahan sebagai penggambaran tubuh wanita.
"Kalau untuk laporannya laporan Denise ya, tadi ditanya seputar dugaan pelecehan yang Denise dibilang cadel, stroke lidah pendek dan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang mengkonotasikan buah-buahan sebagai tubuh wanita," ungkap Uya.
"Ini bukan hanya merendahkan Denise tapi wanita secara umum, merendahkannya secara umum dan seharusnya wanita se-Indonesia mendengar ini pasti tidak terima," sambungnya.
Uya meminta, pihak kepolisian menindak tegas Razman atas ucapannya yang tidak hanya mencemarkan nama baik Denise dan warga Indonesia.
"Ya intinya ditindak tegas. Dia juga bilang menkonotasikan maaf huruf Hijaiyah dengan alat kelamin pria, itu menurut saya mencederai, saya sebagai umat Islam tersinggung saya," jelas Uya.
Sementara itu, Astrid Kuya menyetujui ucapan sang suami. Ia meminta agar ucapan Razman tidak dinormalisasikan, karena merupakan bentuk pelecehan yang nyata.
"Dan gua ngomong ke penyidik, kalau yang seperti ini dinormalisasi kan nanti gimana? Lah orang ngomong begitu diwajarkan, kasian anak-anak kita nanti dianggap boleh ya ngomong kayak gitu padahal ini bentuk pelecehan," ungkap Astrid Kuya.
Seperti diketahui, kasus pencemaran nama baik buntut ucapanan penghinaan fisik yang dilakukan Razman Arief Nasution ini dilaporkan Denise ke Polda Metro Jaya pada 25 Juni 2022 lalu.
Dalam laporannya, Razman Arief Nasution disangkakan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 KUHP 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19.