Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Tanggapi Gugatan Gen Halilintar

Gen Halilintar.
Sumber :
  • Instagram/genhalilintar

VIVA Showbiz – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu, buka suara terkait gugatan yang dilayangkan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan karena Anofial ingin mendaftarkan merek Gen Halilintar, namun dibatalkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Deretan Artis Rayakan Idul Fitri di Tanah Suci Mekkah

Razilu menjelaskan bahwa sebenarnya merek Gen Halilintar bukan dibatalkan, namun ditolak pada 2019 karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.

“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. SOKA CIPTA NIAGA. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 5 Juni 2018. Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak karena ini dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI,” kata Razilu dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.

Geni Faruk Ungkap Cara Mendidik 11 Anaknya Berdasarkan Masing-Masing Usia

Gen Halilintar berkunjung ke rumah Krisdayanti

Photo :
  • IG @krisdayantilemos

Menurut Razilu, setelah penolakan tersebut, pihak Gen Halilintar kemudian mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun pada April 2020, Komisi Banding Merek rupanya memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan pihak Gen Halilintar.

Thariq dan Aaliyah Tak Kunjung Klarifikasi, Geni Faruk: Jodoh di Tangan Allah

“Nah keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (Gen Halilintar) gugat ke Pengadilan Niaga, memang begitu prosesnya. Jadi mohon maaf, kami sebenarnya tidak pernah membatalkan merek yang diajukan Gen Halilintar pada 2018 tersebut,” lanjut Razilu.

Razilu kemudian menjelaskan bahwa penyelesaian masalah ini agaknya masih perlu ditunggu. Namun DJKI akan mengikuti prosesnya.

Gen Halilintar

Photo :

“Sekarang kita tunggu keputusan pengadilan. Apapun keputusan pengadilan, kita akan ikuti,” pungkasnya.

Di sisi lain, pihak PT. SOKA CIPTA NIAGA mengantongi sertifikat merek dengan nomor IDM000764189. Merek ini dilindungi hingga 23 Oktober 2027 dan masih bisa diperpanjang. Merek tersebut berada di kelas barang/jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain).

Sebagai catatan, sistem first to file dalam merek yaitu pihak yang lebih dahulu melakukan permohonan merek, dialah yang akan mendapatkan hak eksklusif untuk merek tersebut. Namun selain harus yang paling dahulu mendaftar, dalam pemberian hak merek juga harus melalui proses pengumuman dan pemeriksaan di DJKI. Melalui proses tersebut, sangat mungkin pengajuan merek diterima maupun ditolak. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya