Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Bakal Ditahan Malam Ini

Polisi menangkap Christopher Sfefanus Budianto (CSB), tersangka penggelapan
Sumber :
  • Dok Polri

JAKARTA - Christopher Sfefanus Budianto (CSB) yang merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil artis Jessica Iskandar nampaknya bakal langsung ditahan polisi pasca pemeriksaannya rampung.

5 Negara Asia Tenggara Diajak Thailand Terapkan Skema ala Visa Schengen

"(Christopher akan) ditahan," kata Kepala Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Yuliansyah di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 22  November 2023.

Ada pun pasca tiba di Tanah Air kemarin malam dari Thailand yang jadi lokasi penangkapannya, Christopher masih diperiksa intensif oleh penyidik. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Christopher Sfefanus Budianto (CSB) (Tengah),

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon.

Keputusan penahanan terhadap yang bersangkutan tinggal menunggu waktu 1X24 jam saja. Kemungkinannya, Christopher ditahan mulai malam ini.

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Sebab, dia menjalani pemeriksaan sejak kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ya kita masih menunggu 24 jamnya, setelah itu kita lakukan penahanan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Christopher Sfefanus Budianto (CSB) yang merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil artis Jessica Iskandar ditangkap.

Jessica Iskandar.

Photo :
  • Instagram @inijedar

Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti.

"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap," kata dia kepada wartawan, Senin 20 November 2023.

Adapun yang bersangkutan ditangkap di Thailand. Christopher sebelumnya sudah masuk red notice Interpol.

Dengan bantuan polisi dan imigrasi Thailand, alhasil tersangkapun berhasil diamankan.

Diketahui, polisi telah memanggil Christopher Stefanus sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, dari dua panggilan tersebut, Christopher tak pernah hadir. 

Adapun laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Saat itu, Christopher Stefanus dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya