Nia Daniaty dan Anaknya Harus Ganti Rugi Rp8,7 M ke Korban Penipuan CPNS Bodong

Nia Daniaty dan Olivia Nathania.
Sumber :
  • Instagram @niadaniatynew

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty. Gugatan tersebut mencapai nilai sebesar Rp8,1 miliar. 

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Namun, dalam sidang tersebut terdakwa Oi alias Olivia Nathania tidak dihadirkan di ruang sidang. Dalam sidang tersebut, hanya ada Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim, dan kuasa hukum korban. Sebelum sidang diputuskan, kerugian masing-masing korban disebutkan hakim. 

"Tergugat satu, tergugat dua dan seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir. Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek," kata Majelis Hakim, Hendra Tamtama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, dan suaminya.

Photo :
  • Instagram @niadaniatynew
Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

"Ketiga menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8 miliar, Rp 199 juta dan Rp 500 ribu," tambahnya.

Putusan tersebut juga bisa dieksekusi dalam waktu 14 hari ke depan, jika tidak ada upaya banding dari pihak tergugat. Pengacara korban, Desi Hadi Saputri menyatakan harapannya supaya para tergugat mematuhi kewajiban untuk membayar uang ganti rugi tersebut. 

Nia Daniaty dan Olivia Nathania.

Photo :
  • Instagram @niadaniatynew

“Saat ini kan masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak dalam 14 hari. Nanti dalam 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, bisa dilanjutkan untuk penagihan atau eksekusi,” ujar Desi Hadi Saputri. 

“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan. Sampai saat ini, nggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng,” ujar Desi Hadi Saputri.

Seperti diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan kepada pihak berwajib atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Ketika itu, ada 225 korban yang melaporkan dugaan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya