Usai Sita Rolls Royce Kado Harvey Moeis, Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi

Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Sumber :
  • Instagram @sandradewi88

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak menutup kemungkinan memanggil Sandra Dewi pasca penyitaan mobil Rolls Royce milik sang suami Harvey Moeis. Sebab, Kejagung mau tahu asal usul mobil yang diketahui jadi kado ulang tahun itu.

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

"Saya enggak terlalu jauh apa hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara perkara pokok akan siapapun bisa dipanggil, termasuk tadi isterinya (Sandra Dewi)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu 3 April 2024. Scroll lebih lanjut ya.

Ketut tidak mau merinci atas nama siapa kepemilikan mobil itu. Dia cuma menyebut kalau mobil mewah tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

"Saya belum bisa sampaikan disini. Yang jelas ini terkait dengan tindak pidana," ujarnya.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Dirinya menambahkan, pihaknya akan terus melacak aset para tersangka yang tersangdung kasus tersebut. Tentunya termasuk aset Harvey.

"Tim penyidik masih bekerja lagi, ini melakukan aset tracing terhadap harta benda yang dimiliki 16 tersangka," katanya.

Hadiah mobil mewah Rolls-Royce Sandra Dewi dari Harvey Moeis.

Photo :
  • Instagram: Sandradewi88

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan menyita mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper dari penggeledahan rumah Harvey Moeis. Penyitaan tersebut lantaran barang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

"Diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa, 2 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya