Logo DW

ASEAN Lupa Soal Perlindungan Pekerja Migran Dalam Protokol COVID-19?

picture-alliance/AP Photo/K. Jebreili
picture-alliance/AP Photo/K. Jebreili
Sumber :
  • dw

Pendekatan yang berbeda ditunjukkan oleh Singapura. Pada awalnya Singapura juga tidak mempedulikan kerentanan pekerja migran berhadapan dengan COVID-19 dan merasa berhasil menangani COVID-19 hingga akhir Maret 2020. Namun di bulan April terjadi ledakan kasus baru yang terdeteksi berkecamuk di kawasan pemukiman pekerja migran dan ini menjadi gelombang kedua kasus COVID-19 di Singapura. Untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah Singapura melakukan penataan ulang kawasan pemukiman pekerja migran dengan penerapan protokol dan melakukan rapid test pada puluhan ribu pekerja migran untuk menelusur rantai tular dan memotong jalur penularannya. Ini yang seharusnya juga dilakukan oleh Malaysia.

Pembaruan

Hak asasi manusia adalah salah satu prinsip yang dikedepankan dalam upaya pembaruan ASEAN (ASEAN Reform). Pembaruan tersebut terlihat dari pengadopsian prinsip-prinsip hak asasi manusia (meski belum komprehensif) dalam Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Elaborasi prinsip-prinsip HAM juga diinstitusionalisasi dalam berbagai mekanisme seperti ASEAN Intergovernmental Commission of Human Rights, ASEAN Commission of Women and Children dan ASEAN Commission of Migrant Workers serta instrumen legal seperti ASEAN Declaration of Promotion and Protection the Rights of Migrant Workers, ASEAN Consensus on the Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers dan ASEAN Convention Against Trafficking in Person.

Ironisnya, walau seperangkat mekanisme dan instrumen perlindungan HAM (khususnya pekerja migran) tersedia dalam kerangka kerja ASEAN, hingga saat ini tidak ada satu statemen resmi dari mekanisme ini dikeluarkan untuk menyikapi perkara kerentanan yang dihadapi oleh pekerja migran dalam krisis COVID-19 di ASEAN.

Agar ASEAN tidak lagi absen dan abai pada persoalan kerentanan pekerja migran dan pengungsi di kawasan ASEAN dalam krisis COVID-19 maka harus ada langkah-langkah konkret yang dihasilkan dalam ASEAN Summit akhir bulan ini. Harus ada dorongan yang kuat terhadap ASEAN untuk menyusun Protokol Penanganan COVID-19 Berbasis Perlindungan HAM Terhadap Pekerja Migran dan Pengungsi di ASEAN.

@wahyususilo adalah pendiri Migrant CARE, sekaligus bekerja sebagai analis kebijakan di lembaga tersebut. Tahun 2007, meraih Hero-Acting to End Modern Slavery Award dari Department of State USA.

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWnesia adalah sepenuhnya opini penulis dan menjadi tanggung jawab penulis.