Logo DW

Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia

picture alliance/dpa/J. Büttner
picture alliance/dpa/J. Büttner
Sumber :
  • dw

Tanggal 16 Juni merupakan momen penting yang diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional. Pada tanggal 16 Juni tahun 2011 pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan dan perlindungan dengan disyahkannya Konvensi International Labour Organization (ILO) nomer 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Urgensi perlindungan melalui Konvensi ILO 189, salah satunya adalah perkiraan global dan regional terbaru setidaknya ada 52,6 juta perempuan berusia di atas 15 tahun yang pekerjaan utamanya adalah pekerja rumah tangga. Angka ini merepresentasikan porsi signifikan dari pekerjaan berupah secara global yaitu sebanyak 3,6 persen di seluruh dunia.

Perempuan disebutkan dalam konvensi ini sebagai mayoritas dari pekerja rumah tangga yaitu 43,6 juta atau 83 persen dari keseluruhan. Pekerjaan rumah tangga ini merupakan sumber penting pekerjaan berupah bagi perempuan, mencapai 7,5 persen pekerja perempuan di seluruh dunia.

Data statistik menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan sektor ekonomi yang sedang tumbuh. Pekerja rumah tangga memberi kontribusi penting pada berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja. Namun demikian, mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dan jauh dari standar kerja layak secara serius.

Selain pekerja rumah tangga yang umum konvensi ini memberi catatan khusus pada kelompok‐kelompok pekerja rumah tangga tertentu, misalnya pekerja rumah tangga migran, pekerja rumah tangga anak, atau pekerja yang tinggal di rumah tempat mereka bekerja (pekerja rumah tangga “tinggal di dalam”) menghadapi kerentanan khusus.

Situasi ini juga banyak dialami oleh pekerja rumah tangga Indonesia, bahkan kasus-kasus tragis seperti kekerasan seksual dan perkosaan masih terjadi. Pada sisi ini kita terjawab oleh kehadiran Konvensi ILO No. 190 pada 21 Juni tahun 2019 dan Rekomendasi No. 206 mengenai Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja. Dua instrumen penting yang dilahirkan oleh ILO dalam satu dekade terakhir ini sangat strategis dan urgent untuk segera diratifikasi.

PRT adalah Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu