Tersangka Penusuk Pembalap M Zaky Diringkus
Sabtu, 16 Februari 2019 - 13:16 WIB
Sumber :
- timesindonesia
Sementara pasal yang dikenakan pada tersangka penusukan pebalap nasional road race M Zaky, pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebagai informasi, M Zaky adalah pebalap road race asal Bondowoso yang pernah berlaga di Asia Road Racing Championship (ARRC) 2015 di kelas Asia Production (AP) 250 cc. (*)