Viral Antrean WNA di Bandara Soetta Tanpa Jaga Jarak

Viral antrean WNA di Bandara Soekarno-Hatta tanpa jaga jarak.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Sebuah postingan viral di media sosial Twitter terkait adanya kerumunan di area kedatangan penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Kerumunan itu diketahui terjadi pada Senin malam, 28 Desember 2020.

Viral Kiper Jepang Menangis di Tengah Laga Final Piala Asia U-23

Postingan yang dibuat oleh akun @arisrmd tersebut berisi sebuah foto yang memperlihatkan adanya kerumunan yang diduga Warga Negara Asing (WNA) yang berkerumun di sekitar conveyor bagasi area kedatangan bandara.

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa foto tersebut dikirim oleh temannya yang berada di Terminal 3 Internasional kedatangan. 

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Indonesia Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini".

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dr. Darmawali Handoko, mengatakan kerumunan tersebut merupakan antrean menuju tempat Karantina. 

Viral Adu Jotos di Stasiun Manggarai, Polisi: Keributan Suporter Persija Vs Persib

Hal itu merujuk pada aturan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah, dan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri," kata Handoko, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca juga: KPK Jawab Kritik ICW yang Tuding Penindakan Kasus Korupsi Menurun

Lanjutnya, para penumpang dari luar negeri yang datang tersebut mengantre untuk naik ke bus yang sudah disediakan pemerintah. 

"Ada sekitar 200 orang, mereka akan dibawa menuju ke hotel-hotel yang sudah ditunjuk untuk dilakukan karantina," ujar Handoko.

Dalam hal ini, banyak juga penumpang luar negeri yang tidak mengerti aturan tersebut, terutama soal aturan karantina tersebut, sehingga banyak yang merasa bingung.

"Karena biasanya kan enggak (dikarantina), itu aja sih sebenarnya permasalahannya jadi mereka belum tersosialisasi dari negara asalnya," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah memperketat kedatangan penumpang dari luar negeri. Para penumpang dari luar negeri baik WNI maupun WNA wajib membawa hasil PCR Test Negatif yang berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan.

Tak hanya itu, jika sudah membawa surat PCR Test tersebut, maka penumpang asal luar negeri wajib melakukan karantina selama lima hari. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya