Lebih dari 30 Pemotor Lawan Arah di JLNT Casablanca, Diduga Hindari Polisi

Lebih dari 30 Pemotor Lawan Arah di JLNT Casablanca, Diduga Hindari Polisi
Sumber :
  • Tiktok: pingkanmd

Jakarta – Sejumlah pengendara sepeda motor (pemotor) kedapatan melawan arah di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan Kamis, 16 November 2023 pagi.

Keluarga Datang ke Lokasi Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Ada Apa?

Pemotor yang jumlahnya lebih dari 30 itu melawan arah diduga untuk menghindari polisi yang berjaga di tengah JLNT.

Penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok

Informasi pelanggaran lalu lintas tersebut viral di media sosial setelah diunggah pertama kali oleh akun TikTok @pingkanmd Jumat, 17 November 2023.

Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat kemacetan terjadi di perpecahan antara JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang dengan Jalan Raya Casablanca menuju Jalan Rasuna Said.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

Para pemotor yang melawan arah terlihat memakan satu ruas JLNT sehingga mobil yang hendak melintas hanya mengambil posisi di kanan jalan.

JLNT Casablanca memang sejatinya tak boleh dilalui pemotor. Pelang yang melarang sepeda motor untuk melintas juga sudah terpasang di bawah JLNT.

Sebagai informasi, larangan pemotor melintas di JLNT sengaja dibuat demi keselamatan bersama. Sebab, apabila diterpa angin kencang, motor akan mudah hilang keseimbangan.

Masalah kedua yang bisa dialami pemotor saat naik ke JLNT adalah sulit mendapat bantuan saat kendaraannya mengalami kendala.

Penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan pemotor yang nekat masuk ke JLNT telah melanggar Pasal 287 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pasal itu, pemotor terancam pidana penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu.

"Motor yang lawan arah mungkin kabur karena ada anggota. Sebab anggota kami plotting pada pagi atau sore hari di sana," ujar saat dikonfirmasi wartawan Jumat, 17 November 2023.

"(Jika tertangkap) akan ditindak. Pasal 287 melanggar rambu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya