Viral Produk UMKM Ditahan Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditagih Rp118 Juta

Suasana pelabuhan peti kemas.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Kisah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengaku produk ekspor mereka ditahan dan dipersulit pihak Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara viral di media sosial.

Viral Pria Kribo Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus, Pemilik Geram: Ngelunjak!

Kabar tersebut ramai jadi sorotan setelah pertama kali diunggah akun  X atau Twitter @thechaioflife pada Sabtu, 25 November 2023 pagi.

IMA Waspadai Sinyal Pelemahan Ekonomi RI Kuartal I-2024

Dalam video berdurasi 1 menit 55 detik tersebut, pengunggah mengatakan bahwa pihaknya diminta membayar uang Rp 118 juta setelah produk ekspornya tidak bisa dikirim ke luar negeri.

“Pelaku UMKM terancam masuk penjara? harus bayar 118 juta. UMKM terbantu Bea Cukai (silang). UMKM Terbunuh Bea Cukai (ceklist) tolong bu menteri,” tulis narasi awal video, seperti dilihat Senin, 27 November 2023.

Top Trending : Aksi Turis Bali Ceburkan Motor ke Kolam Renang hingga Marselino Jadi Tumbal

Dalam video tersebut dijelaskan, pada Agustus 2023 pengunggah mendapat pesanan produk untuk kebutuhan pet shop dari Eropa sebanyak satu kontainer senilai 12.973 dolar AS atau sekitar Rp 201 juta. “Pesanan ini membuat kami kegirangan,” ungkap pengunggah.

Untuk mengerjakan pesanan tersebut, pengunggah kemudian mengajak warga sekitar untuk bersama-sama memenuhi kebutuhan pesanan. Dalam pembuatan produknya, UMKM tersebut memanfaatkan batok kelapa yang tidak terpakai untuk digunakan sebagai black lava rock.

Singkatnya, seluruh pesanan pun rampung dikerjakan dan akan dikirim ke negara tujuan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pengunggah mengaku seluruh dokumen mulai dari packing list, invoice hingga sertifikat fumigasi telah lengkap.

“Terjadwal muat ke kapal Sabtu, 25 November 2023,” tulis pengunggah.


Source : VIVA/M Ali Wafa

Namun, pemberitahuan ekspor barang (PEB) pertama yang diajukan pengunggah ditolak lantaran salah ketik atau typo pada HS code di PL dengan di PEB.

Setelah itu pengunggah langsung melakukan revisi dan mengirimkan pengajuan ulang hingga Nota Pelayanan Ekspor (NPE) diterbitkan.

“Di saat kami mengira kontainer telah dimuat ke kapal, tiba-tiba 1 Oktober datang selembaran surat yang memberitakan kontainer ditahan,” tulis pengunggah.

Kontainer ditahan lantaran pihak intelijen menemukan ada satu jenis barang yang jumlahnya tidak sesuai. “Ada 1 jenis barang yang di PL7 tapi ternyata ada 15 pcs,” sebut pengunggah.

Setelah dibongkar, mereka menemukan barang yang dimaksud. “(Barang ini) tidak jadi dipermasalahkan karena hanya kayu lapuk yang terpecah dalam proses bongkar muat,” sambung pengunggah.

Setelah itu pengunggah diminta membuat surat pernyataan bahwa komoditas akan dipergunakan sebagai dekorasi aquarium. Lalu Bea Cukai melakukan pengambilan sampel pada 9 Oktober 2023 dengan waktu pengurusan 5-15 hari kerja.

Suasana pelabuhan peti kemas.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

“Namun faktanya 2 November 2023 baru kelar. Alhamdulillah urusan laboratorium kelar dan tidak ditemukan masalah,” kata penggugah.

Setelah itu pengunggah diminta untuk mengajukan pembatalan PEB lama untuk mengajukan PEB  baru sesuai HS code yang diberikan Bea Cukai. Namun, sampai 10 November pembatalan PEB belum juga di-approve.

Di tengah rumitnya kondisi tersebut, pengunggah dihadapkan dengan munculnya tagihan dari armada pemilik kontainer sebesar Rp 118.596 juta yang berasal dari nota hasil intelijen (NHI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya