Ada Ada Saja Cari Untung Curangi BBM Bersubsidi, Begini Modusnya

Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Seorang pria berinisial Gp (30) warga Kecamatan Samarang Garut Jawa Barat terpaksa mendekam di sel Polres Garut, karena mencari untung dengan cara curangi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Tersangka memodifikasi tangky bahan bakar sebuah mobil, dengan memasang pompa yang disalurkam ke dalam Jerigen.

Kapolres Garut, AKBP. Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa tersangka telah berbuat curang selama kurang lebih delapan bulan, dengan keuntungan tiap bulan mencapai Rp5juta atau selama ini sudah meraup untung sekitar Rp40juta. Perbuatan tersangka Gp menimbulkan kerugian negara sesuai dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UU RI No. 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

" Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60miliar, " ujarnya, Kamis 25 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Ari Rinaldo menjelaskan bahwa modus tersangka dengan cara membeli BBM di SPBU dikawasan Samarang Garut dengan menggunakan sebuah mobil yang tangki nya sudah di modifikasi. Usai mengisi full, lalu tersangka keluar SPBU dan memindahkan BBM kedalam jerigen dengan menggunakan pompa.

" Setelah itu, tersangka kembali masuk ke SPBU lainnya, dengan menggunakan kendaraan yang sama namun plat nomor telah diganti agar lolos pemeriksaan barcode, "ungkapnya.

Lanjut Ari, tersangka membawa sebanyak 15 jerigen dengan kapasitas isi 30 liter dan satu buah galon air kemasan di dalam mobil. Berkat kecurangan itulah tersangka seminggu mampu membeli BBM jenis pertalite sebanyak 1.350 liter, lalu dijual di Pom Mini miliknya kepada masyatakat umum.

" Jadi tersangka membeli BBM seharga Rp10ribu dan dijual jembali kepada masyatakat seharga Rp12ribu, " katanya.

Polisi menyita satu unit kendaraan roda empat, 15 jerigen dan satu buah galon isi ulang air kemasan dan pompa DC 12v khusus bensin solar.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin
Olga Risnawati Korban Selamat Peristiwa Curas yang Disertai Pembunuhan di Garut

KPAI Turun Tangan Bantu Anak Korban Curas Berdarah di Garut

KPAI Akan Berikan Pendampingan, Terhadap Olga Korban Selamat Aksi Curas di Garut

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024