- Nuvola Gloria/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Tora Sudiro hari ini mendapat penangguhan penahanan dari Satnarkoba Polres Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Suami dari Mieke Amalia itu bisa kembali menghirup udara bebas setelah sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur
Meski keluar dari panti rehab, Tora Sudiro tetap masih dalam pantauan penyidik. Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan Tora masih wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.
"Proses hukum tetap berjalan. Tanggal 12 Agustus telah ditandatangani bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan," kata Vivick Tjangkung ditemui di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2017.
Vivick mengatakan, pihaknya tetap memantau pemain Warkop DKI Reborn itu sampai kasusnya masuk ke persidangan. Selain itu, salah satu alasan polisi mengabulkan penangguhan tahanan adalah kondisi kesehatan dari tersangka, Tora Sudiro yang mengidap penyakit syndrome tourette.
"Tentu (wajib lapor) selama pengobatan kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lawyer karena proses hukum kan masih berjalan," ujar Vivick Tjangkung.