Logo ABC

Myanmar Dilaporkan ke Mahkamah Internasional PBB soal Muslim Rohingya

Dalam tuntutannya ke Mahkamah Internasional Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan di negara bagian Rakhine.
Dalam tuntutannya ke Mahkamah Internasional Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan di negara bagian Rakhine.
Sumber :
  • abc

Dalam laporan terakhirnya bulan September lalu misi pencari fakta PBB ini bahkan menyebut Myanmar harus bertanggung jawab dalam forum hukum internasional atas dugaan genosida terhadap Rohingya.

Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh menyusul penumpasan militer Myanmar pada 2017 sebagai tanggapan atas serangan pemberontakan.

bangunan terbakar di Rakhine Sebuah bangunan terbakar di negara bagian Rakhine utara selama kerusuhan September lalu.

AP

Myanmar, yang mayoritas beragama Buddha, membantah tuduhan genosida itu dan mengatakan tindakan keras yang dilakukan militernya menargetkan separatis militan di negara bagian Rakhine.

Baik Gambia dan Myanmar adalah negara yang telah menandatangani Konvensi Genosida 1948, yang tidak hanya melarang negara itu melakukan genosida tetapi juga memaksa semua negara yang menandatanganinya untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Menurut aturan ICJ, dalam pelaporan seperti ini, negara anggota yang menandatangani konvensi ini dapat mengambil tindakan terhadap negara-negara anggota lainnya atas dugaan pelanggaran hukum internasional.