Logo ABC

Myanmar Dilaporkan ke Mahkamah Internasional PBB soal Muslim Rohingya

Dalam tuntutannya ke Mahkamah Internasional Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan di negara bagian Rakhine.
Dalam tuntutannya ke Mahkamah Internasional Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan di negara bagian Rakhine.
Sumber :
  • abc

Dalam tuntutannya, Gambia meminta Mahkamah Internasional melakukan tindakan sementara untuk memastikan Myanmar segera menghentikan kekejaman dan genosida terhadap orang-orang Rohingya.

Firma hukum yang membantu Gambia, Foley Hoag, mengatakan pihaknya memperkirakan sidang pertama atas pelaporan itu akan dilakukan bulan depan.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia yang selama ini mendorong komunitas internasional untuk bertindak atas krisis Rohingya memuji langkah Gambia.

Param-Preet Singh, associate director keadilan internasional di Human Rights Watch, menyebut kasus itu sebagai "perubahan signifikan di PBB" dan meminta negara-negara lain untuk mendukungnya.

Singh mengatakan kepada ABC ini bukan pertama kalinya sebuah negara melaporkan kasus genosida di mahkamah Internasional (ICJ), sebelumnya Bosnia telah mengajukan tuduhan serupa melawan Serbia pada tahun 1993.

Meski demikian tuntutan Gambia ini menjadi yang pertama kalinya sebuah negara yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kejahatan yang terjadi telah melaporkan kasus ini di bawah Konvensi Genosida.

Tuntutan Gambia ini juga menjadi pertama kalinya bahwa pengadilan di Den Haag itu menginvestigasi klaim genosida tanpa mengandalkan temuan dari pengadilan lain.