Logo ABC

Myanmar Dilaporkan ke Mahkamah Internasional PBB soal Muslim Rohingya

Dalam tuntutannya ke Mahkamah Internasional Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan di negara bagian Rakhine.
Dalam tuntutannya ke Mahkamah Internasional Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan di negara bagian Rakhine.
Sumber :
  • abc

"Ini juga merupakan pengingat penting bahwa semua negara yang menjadi anggota konvensi genosida memiliki tanggung jawab untuk menegakkannya," katanya.

"Gambia telah menemukan cara untuk membalikkan sikap komunitas internasional terhadap Rohingya menjadi sebuah tindakan."

Meski ICJ tak memiliki kewenangan untuk menegakkan putusannya, menentang keputusan mahkamah itu dapat semakin merusak reputasi internasional Myanmar.

Tapi Param-Preet Singh, associate director keadilan internasional di Human Rights Watch, mengatakan apapun bentuk perintah dari Mahkamah Internasional dapat memberi tekanan signifikan terhadap Myanmar untuk "menyediakan reparasi bagi para korban genosida yang merupakan warga Rohingya".

Bulan lalu, Duta Besar Myanmar untuk PBB, Hau Do Suan, menyebut misi pencarian fakta PBB bersifat "sepihak" dan berdasarkan pada "informasi yang menyesatkan dan sumber-sumber sekunder".

Dia mengatakan pemerintah Myanmar mengambil tanggung jawab serius dan pelaku semua pelanggaran hak asasi manusia yang "menyebabkan arus besar pengungsi ke Bangladesh harus dimintai pertanggungjawaban".

Yasmin Ullah Yasmin Ullah, aktivis Rohingya berbasis di Kanada, pelaporan yang dilakukan Gambia adalah sebuah langkah signifikan.