Dubes RI untuk Arab Saudi Abdurrahman Mohammad Fachir

Soal Satinah, Upaya Pemerintah Sudah Luar Biasa

Abdurrahman Mohammad Fachir, Wakil Menteri Luar Negerii RI.
Sumber :
  • VIVAnews / Renne Kawilarang

Jadi, kejelasan-kejelasan itu harus diupayakan, karena dengan semakin jelas, maka tidak ada lagi salah pemahaman. Persepsi itu penting menurut saya, baik di Saudi maupun di Indonesia.

Soal nota kesepahaman ketenagakerjaan, apakah sudah tercantum bahwa ada jaminan hukum bagi WNI yang jadi pekerja di Saudi?

Iya. Salah satu poin yang penting dan tercantum di sana, yaitu mandatory consular notification (MCN). Jadi, siapa pun yang bermasalah, harus dikomunikasikan kepada perwakilan Indonesia di Saudi.

Tapi, itu harus diterjemahkan ke hal yang lebih teknis lagi, karena itu kan baru disebut kesepakatan. Misalnya dalam bentuk kontrak. Kontraknya seperti apa sih. Kemudian yang perlu ditindaklanjuti, ada pembentukan kelompok kerja yang akan membahas kesepakatan tadi. Pokja itu nanti akan menerjemahkan hal tersebut menjadi hal yang lebih teknis.

Apakah salah satu pertimbangan akan mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja ke Saudi karena adanya penandatangan kerja sama ini?

Iya. Tetapi, sebelum mencabut moratorium, tentu semuanya perlu dibuat jelas lebih dulu. Harus ada kejelasan. Justru, kejelasan ini yang tengah kami upayakan. Peraturan teknis dari yang sudah disepakati.

Jadi, tantangan untuk pemberlakuan kerja sama ini, apakah karena adanya perbedaan yang mencolok soal sistem hukum di Saudi dengan di Indonesia?

Sebenarnya ini kan proses, baru persetujuan pokok-pokok, prinsip-prinsip yang akan disetujui. Nah, ini kan harus disetujui dalam bentuk ketentuan-ketentuan yang lebih rinci.

Termasuk, sampai sekarang belum ada kejelasan soal kontrak itu bentuknya apa saja. Masih harus dibahas lagi.

Dan itu melibatkan antarinstansi?

Oh, iya. Kementerian yang memimpin ini kan Kemenakertrans. Jadi, masih banyak memang ada pembahasan-pembahasan lanjutan dari persetujuan kemarin. Dan itu harus dibahas antar departemen dan secara bilateral dengan Saudi.

Jadi, pencabutan moratorium tidak akan terjadi tahun ini?

Tergantung dari kejelasan itu tadi. Kalau umpamanya dianggap sudah oke, ya bisa saja. Dan, ini sesuatu yang agak maju. Apa yang dilakukan Saudi dengan dua negara lain, tidak terlihat aspek perlindungannya.

img_title Mengapa Netanyahu Belum Tentu Jadi PM Meski Unggul dalam Pemilu Israel? Ini Prosesnya

Sementara itu, dengan RI sudah masuk aspek perlindungan. Termasuk, yang saya sebut tadi, mandatory consullar notification (MAN). Apabila ada masalah, ya harus segera dikomunikasikan ke kami. Dan, yang jelas masing-masing menghormati peraturan yang berlaku di masing-masing negara.

Apakah permintaan Saudi terhadap tenaga kerja dari Indonesia tetap tinggi ?

Besar dan mereka  menunjang produktivitas Saudi. Tapi harus ada juga keseimbangan. Kedua pihak harus dilindungi, baik pihak yang mempekerjakan maupun yang dipekerjakan.

Pertama, mereka harus sama-sama tahu hak dan kewajibannya. Kedua, kualitas pekerjanya harus ada standar. Kemudian, sang majikan juga harus tahu apa yang menjadi tanggung jawabnya. Itu semua harus jelas. Jadi, harus diketahui jam kerjanya berapa jam. 

Selain itu, kontrak itu kan harus diketahui dan juga disaksikan. Semakin jelas, semakin tidak akan ada lagi celah bagi orang yang ingin memanfaatkan atau menyalahgunakan. Semakin jelas, justru akan semakin nyaman, untuk Indonesia.

Tidak ada yang menuntut lebih dan tidak ada yang mengatakan orang ini tidak perform. Ketiga, penegakkannya. Pelaksanaan hukumnya. Jadi, apabila ada pekerja ilegal, pasti ada majikan ilegal. Dan, keduanya harus diperlakukan sama. Jadi, apabila ada seorang pekerja dihukum karena ilegal, maka majikan yang mempekerjakan juga harus dihukum. 

Sebab itu, RI dan Saudi tengah bekerja sama di situ.

Apakah karena itu yang bisa menekan peredaran tenaga kerja ilegal?

Iya. Jadi bisa mencegah agar tindak perdagangan (trafficking) tidak terjadi, orang yang mencari-cari peluang dari tenaga kerja ilegal ini menjadi berkurang. Dan itu harus dilakukan bersama. Tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja.

Bagaimana respons Pemerintah Saudi soal perjanjian tenaga kerja yang baru ini? Kami dengar mereka agak ragu-ragu meneken perjanjian itu.

Ternyata untuk keperluan itu tadi. Sumbangan yang telah diberikan Indonesia kepada Saudi, itu sudah diakui oleh pihak Saudi. Jadi, dalam hal ini, mereka juga berkepentingan. Sebab itu, ketentuan-ketentuan yang dibahas bersama, memang untuk kepentingan bersama.

Di dalam perundingan itu, ada tuntutan. Masing-masing kan punya tuntutan, seperti ini dan itu. Dan, itu semua kami kembalikan kepada ketentuan internasional dan masing-masing nasional yang berlaku. Nah, itu harus dicocokkan satu sama lain. Pengalaman dia dengan negara-negara lain, itu juga menjadi rujukan dalam membahasnya.

Seandainya, pembahasan mengenai tenaga kerja ini berhasil, maka dapat menjadi rujukan untuk negara-negara lain di mana banyak terdapat pekerja asal Indonesia.

Apakah di dalam perjanjian itu, juga tercantum standar gaji yang seharusnya diterima oleh para pekerja Indonesia?

Harus ada. Standar gaji itu harus ada. Dan itu harus dicantumkan di dalam kontrak.

Bagaimana tanggapan Anda terhadap tuntutan dari LSM Migrant Care agar moratorium pengiriman tenaga kerja tidak dicabut? Mereka menuntut demikian, karena di dalam salah satu klausulnya tetap menyerahkan gaji sesuai harga pasar dan tidak ada standar.

Kalau saya, kembali lagi kepada kejelasan tadi itu. Kalau itu menjadi sebuah kesepakatan, artinya pihak Indoensia sudah mempertimbangkan kebutuhan dan penghasilan rata-rata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut