Kasus e-KTP, KPK Geledah 4 Rumah di Cibubur Sampai Bintaro

KPK Geledah Rumah Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Menpora Dito Harap Pari Sakti Diving International Competition 2024 Cetak Atlet Berprestasi
Komisi Pemberantasan korupsi kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP, Kamis 24 April 2014.

Survei Indikator : Peran Polantas dan Informasi Publik Beri Kepuasan Mudik

"Terkait dengan Penyidikan dugaan TPK Pengadaan e-KTP dengan tersangka S," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Aksi Serda Hari Prajurit Kopaska TNI AL yang Bikin Takjub 1.000 Atlet Mancanegara di Vietnam


Johan menuturkan, tempat-tempat yang digeledah oleh penyidik antara lain adalah:

- Rumah Andi Agustinus, Central Park Baverly Hills C10 Kota Wisata, Cibubur

- Rumah Sofran Irchamni, Taman Tirta F20 RT 19 RW 06 Lengkong Raya, BSD, Tangerang Selatan

- Rumah Berman Hutasoit, Foresta Giardina F11/10 RW 06, BSD, Tangerang Selatan

- Rumah Tunggul Baskoro Kebayoran Residence cluster Kebayoran Height blok KR A7/18 Rt 02/07, Bintaro, Tangerang Selatan


"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung," jelas Johan.


Sebelumnya Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP.


Dia diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan negara Rp1,1 triliun.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya