Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Jadi Tersangka

Pimpinan Redaksi Obor Rakyat, Setiardy Budiono
Sumber :
  • VIVAnews/R. Jihad Akbar
VIVAnews
Babe Cabita Sempat Minta Umrah Lagi Sebelum Meninggal, Tapi Gak Ada yang Izinin
- Penyidik Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan pemimpin redaksi dan penulis Tabloid
Obor Rakyat
Menciptakan Smart City dengan Memanfaatkan Ilmu Dasar Matematika Diskret
Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.
Dompet Porak Poranda Pasca Lebaran, Begini Taktik Perbaikinya

"Terlapor sudah ditetapkan tersangka tadi malam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Hery Prastowo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 4 Juli 2014.


Mereka dijerat dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangky Sompie mengatakan, penyidik mengkonstruksi kasus
Obor Rakyat
dengan Pasal 18 ayat 3 Junto Pasal 9 ayat 2 UU Pers.


Pasal 9 ayat 2 berbunyi:
Setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia". Sementara Pasal 18 ayat 3 berbunyi, "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selain tak memiliki bandan hukum, Tabloid
Obor Rakyat
juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, melalui media yang bersangkutan (Pasal 12). Seharusnya, semua kelengkapan itu dicatumkan di kolom redaksi.


Sementara untuk UU Tindak Pidana (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP), Polri terus mengembangkannya, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.


Paska penetapan tersangka ini, kedua tersangka akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Senin 7 Juli 2014. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya