Anggota Komisi IX: Jumlah Bank Sebaiknya Dirampingkan

Perbankan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Indometal Ltd Pastikan Perkuat Mineral Indonesia Supaya Berdaya Saing Global
- Jumlah pemain di industri perbankan Tanah Air dinilai sudah terlalu banyak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan bakal merampingkan jumlah bank di Indonesia.

Suning Group Gagal Bayar Utang, Inter Milan Resmi Jatuh ke Tangan Perusahaan Amerika

“Ibaratnya jumlah jamur di Indonesia sama dengan jumlah banknya. Kita sulit hafal jumlahnya. Ini jadi topik kita,” kata M Misbakhun, anggota Komisi IX DPR-RI, Rabu 25 Maret 2015.
Yasmine Ow Tampil Berhijab di Sidang Cerai Perdana Dengan Aditya Zoni


Melalui keterangan tertulisnya, Misbakhun mengatakan, harus ada aturan ketat. Karena, ada pemain yang sebenarnya bergerak di bidang infrastruktur, ritel, dan bahkan pertambangan, namun masuk ke perbankan melalui industri keuangan non-bank.

Karena itu, ia melanjutkan, tak heran kini jumlah bank di Indonesia sudah terlalu banyak, sehingga perlu perampingan. Caranya adalah melalui regulasi.

Komisi IX DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, kata dia, sedang menginisiasi revisi UU Nomor 10 Tahun 1998. “Hampir 17 tahun UU ini belum diubah,” ujar Misbakhun.

Aturan tentang perbankan yang tertuang dalam UU No. 10 Tahun 1998 itu, kata Misbakhun, dinilai sudah tidak pas lagi dengan perkembangan terkini.

“Kita mengarahkan industri perbankan efisien, bahwa bunga bank tak tinggi. Revisi ini akan menciptakan payung kuat, sehingga konsumen dilindungi,” katanya.

Untuk perampingan perbankan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu lantas membuat klasifikasi. Ia mengharapkan jumlah bank umum cukup 15 dengan syarat modal minimal Rp5 triliun.

Sementara itu, bank devisa harus memiliki modal minimal Rp10 triliun. “Jadi, nanti banyak merger dan akuisisi, sehingga perbankan kita jadi ramping,” kata Misbakhun.

Lantas, bagaimana dengan bank asing? Misbakhun tetap mendorong adanya nasionalisme di sektor perbankan. “Saya bukan alergi asing, tapi itu tetap harus dipikirkan,” katanya. (art)

![vivamore="Baca Juga :"]


[/vivamore]
4 Begal Casis Bintara Polri

Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Dipenjara

Para begal tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024