Wawancara Ketua KPU, Juri Ardiantoro

KPU Harus Jelas 'Jenis Kelaminnya'

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiantoro.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kewenangan konsultasi itu mengikat KPU, kemarin kan ada masalah kewenangan terpidana hukum. Apakah anda melihat kebijakan ini kontraproduktif?

img_title Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027

KPU sudah punya pendirian bahwa terpidana itu kecuali karena kealpaan ringan atau curva levis, atau alasan karena alasan politik itu tidak bisa menjadi calon, apapun jenis pidananya. Maka ketika DPR Merumuskan bahwa jenis terpidana yang tidak dipenjara atau tidak dikurung itu boleh menjadi calon, bagi KPU itu sesuatu yang tidak sama dengan yang dimaksud undang-undang. Sikap KPU kan berbeda, bahwa kemudian DPR sudah memutuskan dan itu harus dipatuhi KPU kan itu situasi konstitusionalnya begitu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan tentu bagi yang tidak setuju ada jalannya untuk melakukan gugatan itu, kami persilakan saja.

img_title Siap-siap! Pemerintah Gelar Pesta Rakyat di Monas Saat HUT ke-81 RI

Gugatan uji materi mempengaruhi tahapan pelaksanaan Pemilu nanti atau tidak?

Itu ya kita kembalikan pada prinsip hukum, bahwa keputusan itu tidak berlaku surut, kecuali diputuskan lain, jadi apa yang sekarang berjalan ya berjalan, dan nanti yang diputuskan kemudian akan mengikuti seiring perjalanan.

img_title Istana Beberkan Rangkaian Agenda HUT ke-81 RI: Ada Zikir Bersama hingga Merdeka Run

Kalau pada akhirnya proses pencalonan itu ada verifikasi, jadi ambigu tidak, mereka yang dihukum percobaan karena ada syarat calon tidak memiliki catatan secara hukum?

Itu bisa dipahami begitu, tapi kalau KPU kan normatif saja, sepanjang persyaratan normatif itu dipenuhi para calon itu tidak masalah, sebetulnya yang dimaksud tidak tercela itu kan hanya dipenuhi persyaratak SKCK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian jadi kepolisian itu tidak memberi vonis ini tercela tidak tercela, kepolisian hanya memberikan catatan, bahwa ini pernah ini, dan ini tidak pernah. Misalnya terpidana, dalam catatannya kan ada misalnya terpidana percobaan, polisi tidak membuat kesimpulan seseorang itu tercela atau tidak.

Apakah aturan ini juga akan berlaku sama di Pilpres, atau ada rencana merubah peraturan itu kembali?

Ya kalau UU Nomor 10 Tahun 2016 ini kan memang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan kalau untuk Pilpres dan Pileg nanti saya belum tahu apakah nanti ketentuan itu diadopsi kembali atau tidak nanti kita tunggu saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro

Tapi kalau semangat KPU sendiri bagaimana?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut