Wawancara Ketua KPU, Juri Ardiantoro

KPU Harus Jelas 'Jenis Kelaminnya'

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiantoro.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jadi dia tidak boleh membela, termasuk dia tidak boleh kelihatan membela. Kelihatan membela itu seperti dia tidak boleh menimbulkan persepsi masyarakat bahwa dia berbeda, misalnya dia terlihat jalan bareng, minum kopi bareng selama proses ini, itu tidak boleh.

img_title Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027

Dan itu sudah masuk dalam pakta integritas dan semua orang bisa mengawasi itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kalau fakta seperti beberapa kasus dugaan keberpihakan penyelenggara pemilu, misalnya di Jawa Timur, itu bagaimana?

img_title Siap-siap! Pemerintah Gelar Pesta Rakyat di Monas Saat HUT ke-81 RI

Iya itu tadi, makanya tidak boleh penyelenggara itu berpihak dan kelihatan berpihak kalau terbukti keberpihakannya pasti diadili dan kalau terbukti pasti dihukum. Beberapa kan memang ada tuh kasus baik KPU Daerah, ada yang diberhentikan sementara, diperingatkan, diberhentikan tetap, dan sebagainya. Ada juga Panwas yang diberhentikan karena tidak netral. Itu jelas dalam pakta integritas kita. Kalau terbukti melanggar dan tidak mau netral kita pecat.

Ada perdebatan soal mekanisme KPU dalam reformulasi dukungan parpol bagi calon yang hanya memiliki calon tunggal di daerah-daerah. Di UU Pilkada jelas dikatakan bahwa partai politik yang sudah menetapkan dukungannya tidak boleh menarik kembali dukungannya. Di sisi lain, KPU membuka ruang itu agar ada upaya maksimal tidak muncul calon tunggal. Bagaimana Anda melihatnya?

img_title Istana Beberkan Rangkaian Agenda HUT ke-81 RI: Ada Zikir Bersama hingga Merdeka Run

Itu sebenarnya bukan pertentangan. Memang partai yang sudah mengajukan calon itu tidak boleh tarik dukungan, kemudian calon yang sudah ditetapkan enggak boleh mundur. Tapi pemilih itu kan harus ada lawan, maka kalau yang daftar itu hanya satu, bagaimana supaya calon itu bisa lebih dari satu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka pengaturannya itu harus ditunda, kalau partainya sudah tidak ada lagi, maka kita buat ketentuan agar bisa dibongkar ulang untuk tercipta kondisi agar yang mendaftar bisa lebih dari satu. Kalau partainya sudah habis kan tidak mungkin tidak dibongkar untuk menciptakan calonnya bisa ada dua atau lebih. 

Berbeda kalau, yang mengajukan cuma satu, tapi di luar masih ada partai politik yang kursi atau suaranya cukup untuk menyalonkan tapi dia tidak mencalonkan kandidat lain. Kalau itu tidak boleh dibongkar, karena untuk apa dibongkar kalau partai lain bisa mencalonkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut