KPU Harus Jelas 'Jenis Kelaminnya'
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kalau KPU kan kita hanya menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang saja, kebetulan dalam UU Pilkada Nomor 10 itu KPU punya pandangan tersendiri bahwa yang dimaksud dengan Terpidana, apapun jenisnya kecuali yang tadi itu (qualquality dan politik – suara tidak jelas) itu tidak boleh. Kalau pembuat Undang-Undang mempunyai tafsir yang berbeda yaa, itu lah faktanya. Kalau kita kan jelas komitmennya, jangankan terpidana. Anggota yang sudah terpilih atau legislatif terpilih yang dia ditetapkan sebagai tersangka saja, KPU itu usulkan untuk menunda pelantikannya, selama ini kan begitu, belum terpidana loh ya.
Sejauh ini bagaimana perjalanan Pilkada di daerah-daerah?
Secara umum tahapan yang berjalan di daerah lancar, bahwa ada beberapa masalah itu biasa tapi bisa segera diatasi. Misalnya masih ada dukungan ganda partai politik, lebih dari satu calon. Berarti KPU mesti berkoordinasi.
Bagaimana dengan calon tunggal di beberapa daerah?
Ya, termasuk calon yang mendaftar hanya satu pasangan calon, berpotensi untuk adanya calon tunggal. Terhadap itu kan KPU membuka pendaftaran ulang untuk memperpanjang.
Ada kritik dari masyarakat, bahwa calon tunggal itu sebagai lobi politik dari petahana, sehingga menutup peluang calon lain mendaftarkan diri. Itu bagaimana?
Ya macam-macam sebabnya kenapa bisa jadi hanya satu pasangan calon. Bisa jadi karena partai enggak berani mengajukan calon lebih dari satu, karena takut kalah atau memang karena sebab lain. Tetapi kepentingan untuk menelisik apa sebabnya itu menjadi kehendak masyarakat.
Bukankah secara demokrasi itu akan menciptakan iklim tidak sehat?
Ya memang, dari perspektif pendidikan politik, dalam demokrasi mestinya masyarakat diberikan pilihan yang banyak. Tidak disodorkan satu saja, sehingga masyarakat diberikan pilihan untuk menimbang-nimbang mana yang terbaik. Itu salah satu wajah dari demokrasi kita.
Presiden pernah kritik bahwa Pilkada 2015 kurang booming, sedangkan sekarang karena pemberitaan media juga, nuansa Pilkada terkesan meriah di Jakarta. Sementara di daerah tak terlihat. Presiden ingin bahwa Pilkada sekarang lebih booming.
Pada 2015 itu tidak terlihat booming atau ramai itu karena calon tidak diberi keleluasaan untuk berkampanye. Calon itu dibatasi, seperti bahan kampanye, alat peraga kampanye, baliho, spanduk dan lain sebagainya. Itu semua tidak boleh dibuat oleh calon, tapi dibuat oleh KPU yang anggarannya terbatas. Begitu juga iklan, tidak boleh dibuat mereka.