KPU Harus Jelas 'Jenis Kelaminnya'
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Setelah ada revisi Undang-Undang Pilkada, menurut Anda apakah lebih mumpuni?
Kalau menurut saya malah ada beberapa hal yang memperbaiki pengaturan, dari pilkada sebelumnya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 10/2016. Tapi dalam beberapa hal saya melihat perlu diperbaiki, atau menurut saya ini ada suatu yang kemunduran.
Bagian mana yang perlu diperbaiki?
Yang paling kelihatan dan terkait KPU adalah lahirnya pasal 9A Undang-Undang 10/2015, bahwa dalam pembuatan peraturan KPU dan pedoman teknis KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, dan konsultasinya bersifat mengikat. Itu kan konsultasi saja sesuatu yang menurut KPU mengandung masalah, apalagi kalau hasilnya mengikat, itu hasilnya semua yang diputuskan itu harus dijalankan KPU. Betapa pun menurut KPU itu bertentangan dengan undang-undang, pasal itu membuat KPU tidak lagi independen dalam membuat peraturan. Padahal itu adalah jantung dari penyelenggaraan Pilkada itu.
![]()
Bukannya itu sedang digugat?
Ya, karena itulah maka beberapa kelompok masyarakat sudah menggugat, termasuk KPU juga mengajukan permohonan, di-review melalui uji materi ke MK. Beberapa pasal yang lain juga, misalnya, memang perspektif partai politik itu ingin mengembalikan Pilkada menjadi domain partai politik di tingkat pusat. Jadi sekarang ini apa yang diinginkan oleh partai politik di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, harus disetujui dari dewan pimpinan pusat. Dalam konteks pemilu yang demokrasi dan penguatan daerah, Pilkada ini kan intinya penguatan demokrasi di daerah, kalau dengan pengaturan seperti itu kan bisa jadi dipahami sebagai resentralisasi. Pilkada sebagai kebijakan untuk memperkuat desentrailsasi politik, malah mengalami resentralisasi.
KPU tak ada kepentingan seperti itu, tapi kalau kita melihat kelahiran dari cita-cita reformasi politik, menurut saya menjadi penting.
Anda melihat ini sebagai langkah mundur dalam demokrasi?
Ya itulah, menurut saya iya. Mesti di-review, dipikirkan ulang apakah betul seperti itu.
Dalam perspektif Anda, apakah ini upaya partai politik agar bisa lebih dominan dalam pemilu, terutama menyangkut pembuatan kebijakan?
Ya, kan dalam pemilu itu kan sudah jelas siapa penyelenggara siapa peserta. Penyelenggara itu kan harus profesional dan mandiri, tidak boleh dicampuri pihak manapun dan oleh siapapun. Peserta punya hak untuk dilayani secara fair, adil oleh penyelenggara jadi tugas itu sudah jelas, tidak boleh masing-masing kewenangan itu dicampuri, baik penyelenggara maupun peserta, dalam hal ini partai politik.