KPU Harus Jelas 'Jenis Kelaminnya'
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kedua, dulu itu ada partai yang berkonflik ada PPP dan Golkar. Sekarang kan sudah tidak, walaupun ada partai yang masih konfliknya belum selesai seperti PKPI sekarang kan.
Soal kewenangan Bawaslu, DPR menginginkan agar Bawaslu bisa menindak adanya pelanggaran dan memberi sanksi secara langsung. Bagaimana KPU bagaimana melihat itu?
Bagus saja menurut saya. Bahkan kalau bisa menertibkan penyelesaian permasalahan dalam Pemilu. Karena selama ini kan banyak sekali lembaga yang menerima komplain dari keputusan KPU maupun Bawaslu. Jadi orang-orang yang tidak puas dengan keputusan KPU dan Bawaslu kan bisa komplain kemana-mana, Bawaslu, ada DKPP, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Negara, dan lain-lain. Nah, mestinya kan bisa disatukan. Kalau sengketa, misalnya Bawaslu kewenangannya diperkuat dan dipertambah. Jadi tidak ada yang lain-lain lagi yang bisa menerima sebuah perkara, karena kesulitan KPU selama ini banyaknya yang komplain kasus yang sama terhadap lembaga pengadilan yang berbeda dan putusannya berbeda-beda. Makanya saya kira penguatan kewenangan Bawaslu penting.
Kalau rencana membuat lembaga pengadilan khusus menangani sengketa pemilu atau pilkada itu sudah sejauh mana sekarang itu pak?
Belum, belum tahu. Itu rencananya akan diusulkan di perubahan UU Pemilu nanti, supaya ada penanganan terpadu, penegakan hukum terpadu, jadi lebih terintegrasilah nanti itu.
Kalau melihat persiapan sekarang, baik untuk Pemilu 2019 maupun Pilkada 2017 nanti apa sebenarnya persiapan yang mendesak atau prioritas harus diselesaikan?
Kalau persiapan sih sudah on the track. Teman-teman sudah mulai jalan, anggaran sudah tidak ada masalah. Jadi sebetulnya tinggal jalan saja sesuai tahapan, mematuhi peraturan, jangan memihak, udah selesai.
![]()
Nah, Bagaimana KPU menjaga netralitas agar tidak memihak itu, karena meskipun lembaga tapi kan anggota pasti memiliki nilai subjektif?
Saya selalu katakan dengan teman-teman daerah, biar bagaimana pun teman-teman KPU Provinsi, Kabupaten/Kota di daerah itu kan sudah menjadi elit di daerahnya. Dan secara pribadi mungkin ada saja dari mereka mempunyai hubungan dengan calon,entah hubungan keluarga, sahabat, saudara,dna sebagainya. Tapi mereka harus tahu posisi bahwa saat pilkada posisinya berbeda, dan harus tahu dengan posisinya, sebagai penyelenggara pemilu/pilkada mereka harus independen, kalau tidak independen mereka bisa dihukum baik itu pidana maupun etika, sehingga tidak boleh ada keberpihakan dan dia tidak boleh kelihatan berpihak.