KPU Harus Jelas 'Jenis Kelaminnya'
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Mungkin bisa dianggap bertentangan ya, tapi sebenarnya prinsip hukum kan biasa sebenarnya, bahwa satu pasal itu bisa batal dengan ketentuan pasal yang lain. Nah, tapi memang kan ada batasnya sampai kapan, jadi usaha membuka itu sebenarnya melaksanakan apa yang dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi itu harus ada upaya yang sungguh-sungguh untuk tidak hanya muncul satu calon. Kalau kita sudah buka kemudian tetap hanya satu calon yaa kan undang-undang membolehkan hanya satu calon saja kan.
Artinya itu tidak dikhawatirkan akan membuka celah KPU digugat kemudian hari?
Kalau kita sih jangankan membuat keputusan, nengok kanan kiri saja kita digugat. Kita siap-siap saja kalau digugat.
Saat ini kan sudah berlangsung pencalonan Komisioner KPU periode 2017 – 2022, tim seleksi sudah dibentuk dan lain sebagainya. Apakah Anda akan maju lagi?
Ya, belum tahu sih. Tapi kecenderungannya sih tidak.
Kenapa tidak mencalonkan lagi?
Ya enggak lah, sudah cukup lama juga di KPU kan, gantian lah.
![]()
Apakah tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan tugas berat di KPU agar KPU ini bisa lebih baik lagi?
Tidak lah,itu kan cara berpikir orang yang tidak mau melepaskan kekuasaan.
Apa sudah merasa paripurna?
Tidak juga. Orang itu kan harus bisa merefleksikan bahwa tidak bisa kita berada disitu terus-terusan apalagi disitu ada kekuasaan. Sekali-kali mengambil keputusan untuk kita menjadi orang yang biasa saja.
Apa sudah ada target lain, ikut berpolitik praktis di partai politik misalnya?
Tidak juga. Kita tidak tahu juga mau jadi apa selanjutnya nih. kita serahkan saja kepada Gusti Allah.
Tapi saya punya pemikiran teman-teman yang lain harus ada yang melanjutkan supaya ada kesinambungan dari sebelumnya. Sekarang itu sudah bagus kok, sudah kompak, bisa menjaga diri.
Menurut anda tugas apa yang harus dilakukan komisioner berikut, berkaca pada tugas yang belum selesai saat ini?
Yang belum selesai itu soal kelembagaan KPU. KPU itu harus jelas jenis kelaminnya sebagai lembaga independen, sehingga pengaturan dalam undang-undangnya harus jelas. Sebagai lembaga negara tetapi dalam ketentuannya komisionernya tidak disebut sebagai pejabat negara. Tetapi menjadi program tersendiri dalam hubungan kelembagaan.