Jokowi Buat Perpres dan Beri Tugas Khusus ke Menteri PUPR, Apa itu?
Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:08 WIB

Sumber :
- istimewa.
Proyek Bendungan atau Waduk Karian di Rangkasbitung, Banten
Photo :
- Dok Kementerian PUPR
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan Presiden, yang terdiri atas:
Baca Juga :
a. pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
b. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
c. pembangunan tambatan perahu;
d. pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
e. pembangunan jalan dan jembatan;
Halaman Selanjutnya
f. preservasi jalan dan jembatan;