Logo ABC

Jumlah Perempuan Indonesia Korban Kejahatan Revenge Porn Meningkat

Ketentuan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia belum mampu melindungi perempuan korban kejahatan seksual siber.
Ketentuan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia belum mampu melindungi perempuan korban kejahatan seksual siber.
Sumber :
  • abc

"Mitra kami umumnya berkenalan di situs Tinder dan lainnya, mereka kemudian bertemu dan melakukan hubungan seksual. "

"Sebagian besar awalnya memang ada consent (persetujuan) untuk berhubungan seksual, tapi pelaku ternyata tanpa sepengetahuan mitra memfoto atau memvideokan dan oleh pelaku itu dijadikan alat untuk memeras mitra." lanjut perempuan yang lebih akrab disapa Butet ini.

"Pelaku mengancam kalau enggak mau mengirimkan sejumlah uang fotonya itu akan disebarkan atau kalau tidak uang pelaku memaksa melakukan hubungan badan lagi. Karena takut mitra akhirnya meladeni kemauan pelaku" tambah Butet.

Sementara Tuani Sondang Simatupang menceritakan beberapa mitra yang ditanganinya mengaku terjebak dalam masalah ini karena perilaku sexting atau phone sex dengan teman atau pasangannya.

"Mitra saya dan pelaku adalah teman kuliah istilahnya TTM (teman tapi mesra). Mereka sering berkomunikasi dan kemudian melakukan phone seks dan ternyata itu direkam."

"Pelaku kemudian memeras korban untuk dibayarkan uang kuliahnya, kalau tidak rekaman phone seks itu akan disebar."

"Pelaku bahkan seperti tawar menawar sekali berhubungan badan dengan saya, empat foto telanjangnya akan dihapus. Dia bahkan sampai menawar sekali tidur dengannya, seluruh foto bugilnya akan dihapus."

"Mitra kami sangat depresi dan untungnya orang tuanya memperhatikan perubahan sikap pada anaknya, anaknya sering murung dan pulang kuliah larut malam."