Mahkamah Eropa Minta 33 Negara Tanggapi Gugatan Aktivis Iklim
Selasa, 1 Desember 2020 - 14:54 WIB
Sumber :
- dw
Jika para aktivis memenangkan kasusnya di Mahkamah Eropa, negara-negara yang digugat secara hukum wajib untuk mengurangi emisinya sesuai persyaratan Kesepakatan Iklim Paris dari tahun 2015.
hp/pkp (afp, ap)