Logo DW

RUU Pertama agar Google-Facebook Bayar Konten dari Media Berita

picture-alliance/ZUMAPRESS/A. M. Chang
picture-alliance/ZUMAPRESS/A. M. Chang
Sumber :
  • dw

Pemerintah Australia pada Rabu (09/12) memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memaksa raksasa perusahaan teknologi Google dan Facebook membayar konten berita dan karya jurnalistik dari media Australia yang ditampilkan di laman mereka.

RUU tersebut "akan mengatasi ketidakseimbangan kekuatan tawar-menawar antara bisnis media berita dan platform digital," kata Menteri Keuangan Josh Frydenberg dalam sebuah pernyataan.

RUU yang secara resmi disebut Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital ini akan "memastikan bahwa bisnis media berita diberi upah yang adil untuk konten yang mereka hasilkan, demi membantu mempertahankan jurnalisme kepentingan publik di Australia," kata Frydenberg.

"RUU dirancang untuk menyamakan kedudukan dan untuk memastikan lanskap media Australia yang berkelanjutan dan layak," katanya.

Apa isi RUU ini?

Di bawah RUU tersebut, raksasa perusahaan teknologi akan diminta untuk bernegosiasi dengan perusahaan media besar di Australia, termasuk media publik, mengenai harga yang akan mereka bayarkan untuk mengakses berita-berita tersebut.

Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, arbiter independen akan ditunjuk untuk membuat keputusan yang mengikat. Platform digital dapat dikenakan denda hingga AUD 10 juta (sekitar Rp 104 miliar) jika mereka tidak mematuhi keputusan tersebut.