Australia Mau Perketat Tes Karakter Warga Migran, Waspada Terpidana
- abc
Menurut Juru Bicara Oposisi Urusan Imigrasi Kristina Keneally pelanggar pidana ringan dapat secara tidak sengaja terjebak jika RUU ini disetujui.
Terpidana yang seharusnya tak perlu dideportasi, katanya, akan dapat diusir dari Australia bila RUU disetujui.
UU yang berlaku saat ini pun, sebelumnya telah menimbulkan ketegangan dengan Selandia Baru, setelah PM Jacinda Ardern memohon agar Australia untuk menghentikan praktik mendeportasi terpidana yang berasal dari negara Kiwi.
Jubir oposisi Keneally sebelumnya menyatakan agar pelanggar retrospektif dikeluarkan dari RUU serta perlunya memberikan pertimbangan ekstra terhadap kasus yang melibatkan warga Selandia Baru.
Keputusan Menteri jadi lebih sulit dibatalkan
RUU yang diusulkan juga akan menjadikan Keputusan Menteri Imigrasi lebih sulit digugat banding serta lebih sulit untuk dibatalkan.
Saat ini Menteri Imigrasi — atau pihak yang mewakili — memiliki kewenangan untuk membatalkan visa seseorang dengan alasan karakter, namun keputusan tersebut dapat digugat banding oleh yang bersangkutan.