Anas Jadi Tersangka Ramai Diberitakan Media Asing

Anas Urbaningrum diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus proyek Hambalang. Selain diulas berbagai media massa Tanah Air, kabar penetapan Anas sebagai tersangka juga ramai diberitakan media asing.


Seperti
BBC
,
Washington Post
,
The Wall Street Journal
,
Abc News
, kantor berita Malaysia, Bernama dan sejumlah media massa lain.
Washington Post
misalnya, menurunkan berita dengan tajuk 'KPK Tetapkan Ketua Partai Berkuasa Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi.'
Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran


One Step Away, Indonesia Can Qualify for the Paris Olympics
Lebih lanjut,
Washington Post
Kisruh Nobar Timnas Indonesia U-23 Dilarang, Begini Respons Kemenpora
menulis bahwa penetapan Anas sebagai tersangka adalah pukulan baru terhadap reputasi Partai Demokrat serta sang pendiri yang kini menjabat sebagai Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seperti diketahui dalam kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI (Pilpres RI) 2009, SBY dan Demokrat mengusung slogan anti korupsi.

Dalam rapat gelar perkara yang dilakukan Jumat siang, 22 Februari 2013, pimpinan dan tim penyidik KPK sepakat meningkatkan status Anas sebagai tersangka. Ketika menjabat sebagai anggota DPR, Anas diduga menerima hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.


Atas perbuatannya, KPK menjerat Anas dengan menggunakan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya