Kombes Wibowo Ungkap Alasan 4 Pemerkosa ABG di Hutan Kota Tak Ditahan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo
Sumber :
  • istimewa

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan empat pelaku pemerkosa seorang ABG 13 Tahun yang terjadi di hutan Kota Rawa Malang, Cilincing Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan, alasan pihaknya tidak menahan para pelaku lantaran para pelaku masih di bawah umur. Wibowo menjelaskan, empat pelaku tersebut merupakan anak berhadapan hukum (ABH) yang belum genap berusia 14 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Alasan ABH tersebut tidak dilakukan penahanan karena mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," ujar Wibowo dikonfimasi, Minggu 18 September 2022.

Diketahui penyidik dari Polres Metro Jakut telah mengamankan keempat orang pelaku pemerkosa yang merupakan anak di bawah umur. Mereka diamankan karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Kronologi

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Kemudian pada di hari yang sama usai mendapat laporan peristiwa ini pada 6 September lalu, Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun.

Wibowo menyebut kasus pemerkosaan tersebut terpicu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.

Satu dari Lima Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu ABH pernah ditolak cintanya oleh si korban. Kemudian dijawab korban tidak mau," ujarnya.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah
Hotman Paris

Temuan Hotman Paris, Vina Masih Perawan Sebelum Diperkosa

Salah satu temuan penting tim Hotman Paris adalah bahwa Vina Cirebon masih dalam kondisi perawan ketika pertama kali diperkosa oleh pelaku bernama Eko.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024