Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Perkosa 5 Anak Tetangga di Aceh

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA Kriminal – Personel Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria paruh baya berinisial F (53) yang melakukan tindakan pidana perkosaan terhadap lima anak yang masih di bawah umur.

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

Tindakan asusila tersebut sudah dilakukan F sejak Januari 2023 lalu. Kasus itu terungkap ketika seorang korban melaporkan peristiwa itu ke orangtuanya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, para korban tersebut merupakan tetangga pelaku. F melakukan pemerkosaan di dalam dapur warung kopi miliknya.

Hati-hati, Diare Terus-menerus pada Balita Bisa Sebabkan Stunting

"Korban tetangganya sendiri. F melakukan perbuatan itu di dekat dapur dalam warung kopi milik pelaku," kata Yudi kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • pixabay
Psikolog Bagikan Tips Jitu Merawat Kesehatan Mental Ibu saat Mengasuh Anak

Kasus pemerkosaan itu terungkap pertama kali saat orangtua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke polisi.

Berdasarkan informasi itu, polisi akhirnya menangkap F tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sudah memperkosa 5 orang anak yang masih berusia 6 hingga 8 tahun. "Hasil pemeriksaan, korban ini berusia enam hingga delapan tahun,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, Polres Aceh Jaya mengimbau kepada para orangtua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak.

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak.

"F terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali atau denda sebanyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya